Berita

Ahli hukum pidana Hendri Jayadi Pandiangan/Ist

Hukum

Polri Dituntut Profesional Usut Kasus Penipuan Bos Money Changer

SENIN, 17 MARET 2025 | 06:25 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polri dituntut profesional dalam mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami pemilik PT Hosana Exchange, Paulus Amat Tantoso. 

Kasus tersebut mangkrak hampir enam tahun sejak dilaporkan pada 3 Oktober 2019. Dalam laporannya, pemilik perusahaan money changer di Batam ini diduga ditipu oleh pelaku berinisial M, Y, dan K.

"Proses penanganan perkara yang lambat dikhawatirkan ada pihak yang dengan sengaja membuat masuk angin," kata ahli hukum pidana Hendri Jayadi Pandiangan dalam keterangannya dikutip Senin 17 Maret 2025.


Kasus yang dialami Paulus Amat Tantoso teregistrasi dengan  laporan polisi Nomor: LP/B/0864/X/2019/Bareskrim tanggal 3 Oktober 2019.

Sebelum dilaporkan ke Bareskrim, kasus ini pernah dilaporkan ke Polresta Barelang dan telah menetapkan M sebagai tersangka pada 2019. M juga telah divonis pengadilan dengan hukuman 1,6 tahun penjara. 

Awalnya kerugian yang dialami baru Rp1 miliar. Namun, setelah diaudit ternyata nilai kerugiannya mencapai Rp121 miliar dan melibatkan pihak lain, yakni Y (pengusaha di Batam) dan K (WN Malaysia).

"Yang dilaporkan di Polresta Barelang maupun Mabes Polri merupakan satu rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang. Jadi, ada yang menyuruh, yang mengeksekusi, dan membantu sehingga tindak pidana tersebut bisa berjalan," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini.

Hendri menilai kasus ini jua bisa masuk kategori tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Perkara ini ibarat sebuah sindikasi dari mereka yang telah cukup berpengalaman dan mampu melihat celah-celah untuk melakukan tindak pidana," kata Hendri.

Sementara hingga kini belum ada keterangan lebih lanjut dari Bareskrim Polri. Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), dikatakan prosesnya masih berjalan dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. 




Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya