Berita

Ahli hukum pidana Hendri Jayadi Pandiangan/Ist

Hukum

Polri Dituntut Profesional Usut Kasus Penipuan Bos Money Changer

SENIN, 17 MARET 2025 | 06:25 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polri dituntut profesional dalam mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami pemilik PT Hosana Exchange, Paulus Amat Tantoso. 

Kasus tersebut mangkrak hampir enam tahun sejak dilaporkan pada 3 Oktober 2019. Dalam laporannya, pemilik perusahaan money changer di Batam ini diduga ditipu oleh pelaku berinisial M, Y, dan K.

"Proses penanganan perkara yang lambat dikhawatirkan ada pihak yang dengan sengaja membuat masuk angin," kata ahli hukum pidana Hendri Jayadi Pandiangan dalam keterangannya dikutip Senin 17 Maret 2025.


Kasus yang dialami Paulus Amat Tantoso teregistrasi dengan  laporan polisi Nomor: LP/B/0864/X/2019/Bareskrim tanggal 3 Oktober 2019.

Sebelum dilaporkan ke Bareskrim, kasus ini pernah dilaporkan ke Polresta Barelang dan telah menetapkan M sebagai tersangka pada 2019. M juga telah divonis pengadilan dengan hukuman 1,6 tahun penjara. 

Awalnya kerugian yang dialami baru Rp1 miliar. Namun, setelah diaudit ternyata nilai kerugiannya mencapai Rp121 miliar dan melibatkan pihak lain, yakni Y (pengusaha di Batam) dan K (WN Malaysia).

"Yang dilaporkan di Polresta Barelang maupun Mabes Polri merupakan satu rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang. Jadi, ada yang menyuruh, yang mengeksekusi, dan membantu sehingga tindak pidana tersebut bisa berjalan," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini.

Hendri menilai kasus ini jua bisa masuk kategori tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Perkara ini ibarat sebuah sindikasi dari mereka yang telah cukup berpengalaman dan mampu melihat celah-celah untuk melakukan tindak pidana," kata Hendri.

Sementara hingga kini belum ada keterangan lebih lanjut dari Bareskrim Polri. Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), dikatakan prosesnya masih berjalan dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. 




Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya