Berita

6 orang ditetapkan sebagai tersangka usai OTT di Kabupaten OKU/RMOL

Hukum

Suap Proyek OKU, Kadin PUPR Sampai Anggota DPRD jadi Tersangka

MINGGU, 16 MARET 2025 | 17:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

KPK resmi menetapkan enam tersangka kasus suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2024-2025.

Para tersangka ini berasal dari Dinas PUPR OKU hingga anggota DPRD Kabupaten OKU yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan. Dari 8 orang yang terjaring operasi, 6 di antaranya jadi tersangka.

"Semua sepakat dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu, 16 Maret 2025.


Para tersangka ini adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah. Tiga anggota DPRD Kabupaten OKU yakni Ferlan Juliansyah, M Fahrudin, dan Umi Hartati. Keempat tersangka ini menjadi penerima suap.

Sementara dua tersangka lain berasal dari swasta sebagai pemberi suap, yakni M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Tersangka penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan tersangka Pablo dan Ahmad Sugeng sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya