Berita

Ilustrasi TNI/Net

Politik

Partai Cokelat Lebih Berbahaya dari Dwifungsi TNI

MINGGU, 16 MARET 2025 | 17:08 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pembahasan mengenai revisi Undang-Undang (UU) TNI harus dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat, Rachland Nashidik, menegaskan  penugasan perwira TNI aktif di jabatan sipil harus memiliki keterkaitan dengan fungsi pertahanan.

Ia menyoroti beberapa bidang seperti pemberantasan terorisme dan narkoba memiliki irisan dengan fungsi pertahanan, sehingga keterlibatan TNI di badan-badan tersebut justru diperlukan.


"Jadi bila perwira TNI aktif ditugasi di Badan anti-Terorisme atau Badan anti-narkoba, misalnya, apa masalahnya?" ujar Rachland lewat akun X miliknya, Minggu 16 Maret 2025.

Lebih lanjut, ia menyoroti fenomena “Partai Cokelat” sebagai ekspresi publik atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh institusi kepolisian. 

Mantan wartawan ini pun mempertanyakan apakah hal tersebut tidak lebih berbahaya bagi demokrasi dibandingkan dengan isu kembalinya dwifungsi ABRI.

Rachland juga mengingatkan bahwa penolakan terhadap dwifungsi ABRI datang dari berbagai kalangan. Termasuk partai politik yang justru menjadi pihak paling terdampak jika militer kembali berperan dalam politik.

Ia pun mengajak masyarakat untuk mengawal pembahasan revisi UU TNI dan memastikan bahwa penambahan jabatan sipil bagi TNI aktif tetap berlandaskan pada fungsi pertahanan.

"Terima apa yang sesuai, tolak apa yang tak cukup beralasan," tegasnya.

Adapun 15 K/L yang diusulkan dapat diisi oleh prajurit TNI aktif adalah Kemenko Polhukam, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), dan Dewan Pertahanan Nasional (DPN).

Selanjutnya Badan SAR Nasional (Basarnas), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Mahkamah Agung (MA).

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya