Berita

Ilustrasi TNI/Net

Politik

Partai Cokelat Lebih Berbahaya dari Dwifungsi TNI

MINGGU, 16 MARET 2025 | 17:08 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pembahasan mengenai revisi Undang-Undang (UU) TNI harus dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat, Rachland Nashidik, menegaskan  penugasan perwira TNI aktif di jabatan sipil harus memiliki keterkaitan dengan fungsi pertahanan.

Ia menyoroti beberapa bidang seperti pemberantasan terorisme dan narkoba memiliki irisan dengan fungsi pertahanan, sehingga keterlibatan TNI di badan-badan tersebut justru diperlukan.


"Jadi bila perwira TNI aktif ditugasi di Badan anti-Terorisme atau Badan anti-narkoba, misalnya, apa masalahnya?" ujar Rachland lewat akun X miliknya, Minggu 16 Maret 2025.

Lebih lanjut, ia menyoroti fenomena “Partai Cokelat” sebagai ekspresi publik atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh institusi kepolisian. 

Mantan wartawan ini pun mempertanyakan apakah hal tersebut tidak lebih berbahaya bagi demokrasi dibandingkan dengan isu kembalinya dwifungsi ABRI.

Rachland juga mengingatkan bahwa penolakan terhadap dwifungsi ABRI datang dari berbagai kalangan. Termasuk partai politik yang justru menjadi pihak paling terdampak jika militer kembali berperan dalam politik.

Ia pun mengajak masyarakat untuk mengawal pembahasan revisi UU TNI dan memastikan bahwa penambahan jabatan sipil bagi TNI aktif tetap berlandaskan pada fungsi pertahanan.

"Terima apa yang sesuai, tolak apa yang tak cukup beralasan," tegasnya.

Adapun 15 K/L yang diusulkan dapat diisi oleh prajurit TNI aktif adalah Kemenko Polhukam, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), dan Dewan Pertahanan Nasional (DPN).

Selanjutnya Badan SAR Nasional (Basarnas), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Mahkamah Agung (MA).

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya