Berita

Ketua Komisi I DPR Utut Adianto/RMOL

Politik

TNI Bisa Ikut Tangani Narkoba, Begini Penjelasan Komisi I DPR

MINGGU, 16 MARET 2025 | 07:09 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Salah satu poin tambahan dalam RUU TNI mewajibkan prajurit TNI ikut mengatasi permasalahan narkoba dalam operasi militer selain perang (OMSP). Poin tambahan dalam pasal 7 ayat 2b Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI itu tidak akan tumpang tindih dengan tugas Polri untuk penanganan narkoba.

"Itu diatur peraturan negara. Ini kan memang banyak pertanyaan. Nanti tumpang tindih sama Polri? Tidak. Kalau Polri kan Kamtibmas-nya atau penegak hukumnya. Kalau ini kan memang kita butuh, termasuk yang di perbatasan negara. Kan memang sudah, kita harus jaga di sana," ucap Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, kepada wartawan di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu 15 Maret 2025.

Namun Utut belum menjelaskan secara rinci mekanisme yang diterapkan terhadap poin prajurit TNI wajib mengatasi masalah narkoba dalam OMSP ini. 


"Kalau itu biar nanti teknisnya kita bahas. Ini saya juga belum bisa ngomong ini yang bagian dari penjelasan yang akan kita bahas serius. Masih (ada) 19 penjelasan yang harus bisa kita jelasin di sini, di batang tubuh, atau kita jelasin nanti melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Yang jelas kan kalau yang existing, babnya ada 11, pasalnya 78," papar Utut.

Terpisah, anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, sebelumnya menyampaikan salah satu poin yang dibahas dalam rapat panitia kerja (Panja) revisi Undang-undang (RUU) TNI adalah adanya penambahan poin menyangkut tugas TNI pada poin operasi militer selain perang (OMSP) dalam pasal 7 ayat 2b Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang .

"Pembahasan yang lebih fokus tadi menarik itu adalah operasi militer selain perang. Jadi dari 14 berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah," kata TB Hasanuddin kepada wartawan di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu 15 Maret 2025.

TB menjelaskan penambahan poin yang dimaksud yakni diantaranya TNI memiliki kewajiban membantu pertahanan siber khususnya di pemerintah. Selain itu, dalam operasi militer selain perang, TNI juga diwajibkan membantu mengatasi masalah narkoba.

"Tujuh belas (poin) itu intinya, satu, yang ke-15 itu adalah TNI punya kewajiban untuk membantu di dalam urusan siber, pertahanan siber, khususnya siber yang ada di pemerintah. Kemudian yang kedua mengatasi masalah narkoba dan kemudian yang lain-lainnya, jadi ada tiga," papar TB Hasanuddin.

"Panjang lebar, kemudian yang lain-lainnya hanya menyangkut menimbang dan sebagainya. Dikembangkan lagi untuk sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada dan juga undang-undang dasar. Kira-kira begitu," sambungnya.

Untuk perluasan kewajiban TNI dalam operasi militer selain perang poin pengamanan siber, Hasanuddin menambahkan, prajurit yang memiliki kemampuan di bidang siber akan fokus membantu keamanan siber di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Siber itu kan sekarang sudah ada di BSSN. Untuk memperkuat BSSN dan kemudian memiliki kemampuan dari siber TNI yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa dan negara, itu intinya," ujar TB Hasanuddin.

Sementara untuk mengatasi masalah narkoba, dia menerangkan akan ada Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur. Dia hanya memastikan tidak ada kewenangan TNI dalam penegakan hukum dalam mengatasi masalah narkoba.

"Saya kira nanti akan diatur dengan Perpres, di mana perbantuannya yang dilakukan oleh TNI, perbantuan kepada pemerintah, dan kemudian di mana ranah hukumnya dan lain sebagainya. Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya," ungkapnya.

Berikut 14 jenis operasi militer selain perang (OMSP) berdasarkan UU Nomor 34/2004 tentang TNI (Pasal 7 ayat 2b):

1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata
3. Mengatasi aksi terorisme
4. Mengamankan wilayah perbatasan
5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri
7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai sistem pertahanan semesta
9. Membantu tugas pemerintahan di daerah
10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat
11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing di Indonesia
12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya