Berita

Ketua Komisi I DPR Utut Adianto/RMOL

Politik

TNI Bisa Ikut Tangani Narkoba, Begini Penjelasan Komisi I DPR

MINGGU, 16 MARET 2025 | 07:09 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Salah satu poin tambahan dalam RUU TNI mewajibkan prajurit TNI ikut mengatasi permasalahan narkoba dalam operasi militer selain perang (OMSP). Poin tambahan dalam pasal 7 ayat 2b Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI itu tidak akan tumpang tindih dengan tugas Polri untuk penanganan narkoba.

"Itu diatur peraturan negara. Ini kan memang banyak pertanyaan. Nanti tumpang tindih sama Polri? Tidak. Kalau Polri kan Kamtibmas-nya atau penegak hukumnya. Kalau ini kan memang kita butuh, termasuk yang di perbatasan negara. Kan memang sudah, kita harus jaga di sana," ucap Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, kepada wartawan di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu 15 Maret 2025.

Namun Utut belum menjelaskan secara rinci mekanisme yang diterapkan terhadap poin prajurit TNI wajib mengatasi masalah narkoba dalam OMSP ini. 


"Kalau itu biar nanti teknisnya kita bahas. Ini saya juga belum bisa ngomong ini yang bagian dari penjelasan yang akan kita bahas serius. Masih (ada) 19 penjelasan yang harus bisa kita jelasin di sini, di batang tubuh, atau kita jelasin nanti melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Yang jelas kan kalau yang existing, babnya ada 11, pasalnya 78," papar Utut.

Terpisah, anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, sebelumnya menyampaikan salah satu poin yang dibahas dalam rapat panitia kerja (Panja) revisi Undang-undang (RUU) TNI adalah adanya penambahan poin menyangkut tugas TNI pada poin operasi militer selain perang (OMSP) dalam pasal 7 ayat 2b Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang .

"Pembahasan yang lebih fokus tadi menarik itu adalah operasi militer selain perang. Jadi dari 14 berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah," kata TB Hasanuddin kepada wartawan di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu 15 Maret 2025.

TB menjelaskan penambahan poin yang dimaksud yakni diantaranya TNI memiliki kewajiban membantu pertahanan siber khususnya di pemerintah. Selain itu, dalam operasi militer selain perang, TNI juga diwajibkan membantu mengatasi masalah narkoba.

"Tujuh belas (poin) itu intinya, satu, yang ke-15 itu adalah TNI punya kewajiban untuk membantu di dalam urusan siber, pertahanan siber, khususnya siber yang ada di pemerintah. Kemudian yang kedua mengatasi masalah narkoba dan kemudian yang lain-lainnya, jadi ada tiga," papar TB Hasanuddin.

"Panjang lebar, kemudian yang lain-lainnya hanya menyangkut menimbang dan sebagainya. Dikembangkan lagi untuk sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada dan juga undang-undang dasar. Kira-kira begitu," sambungnya.

Untuk perluasan kewajiban TNI dalam operasi militer selain perang poin pengamanan siber, Hasanuddin menambahkan, prajurit yang memiliki kemampuan di bidang siber akan fokus membantu keamanan siber di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Siber itu kan sekarang sudah ada di BSSN. Untuk memperkuat BSSN dan kemudian memiliki kemampuan dari siber TNI yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa dan negara, itu intinya," ujar TB Hasanuddin.

Sementara untuk mengatasi masalah narkoba, dia menerangkan akan ada Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur. Dia hanya memastikan tidak ada kewenangan TNI dalam penegakan hukum dalam mengatasi masalah narkoba.

"Saya kira nanti akan diatur dengan Perpres, di mana perbantuannya yang dilakukan oleh TNI, perbantuan kepada pemerintah, dan kemudian di mana ranah hukumnya dan lain sebagainya. Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya," ungkapnya.

Berikut 14 jenis operasi militer selain perang (OMSP) berdasarkan UU Nomor 34/2004 tentang TNI (Pasal 7 ayat 2b):

1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata
3. Mengatasi aksi terorisme
4. Mengamankan wilayah perbatasan
5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri
7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai sistem pertahanan semesta
9. Membantu tugas pemerintahan di daerah
10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat
11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing di Indonesia
12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Mudik Gratis 2026 Pemprov Jabar, Berikut Rute dan Cara Daftarnya

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:13

DPR Komitmen Kawal Pelaksanaan MBG Selama Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:32

Harga Minyak Bertahan di Level Tertinggi Enam Bulan, Dibayangi Ketegangan AS-Iran

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:21

DPR Soroti Impor Pickup Kopdes Merah Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:58

Prabowo Temui 12 Raksasa Investasi Global: “Indonesia Tak Lagi Tidur”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:49

DPR Tegaskan LPDP Harus Tegakkan Kontrak di Tengah Polemik “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:26

Pemerintah Inggris Siap Hapus Andrew dari Daftar Pewaris Takhta

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:14

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:04

Korban Banjir Lebak Gedong Masih di Huntara, DPR Desak Aksi Nyata Pemerintah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25

Norwegia Masih Kuat di Posisi Puncak Olimpiade, Amerika Salip Tuan Rumah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya