Berita

Ketua Umum PP KMHDI Wayan Darmawan/Istimewa

Politik

Perluasan Penempatan Militer Cederai Prinsip Supremasi Sipil

MINGGU, 16 MARET 2025 | 00:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) menilai perluasan penempatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di kementerian dan lembaga negara  yang menjadi materi dalam pembahasan Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI berpotensi mencederai prinsip supremasi sipil. 

Dalam draf Revisi UU TNI, ada 15 kementerian dan lembaga yang diusulkan bisa ditempati oleh prajurit TNI aktif. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya hanya 10 kementerian dan lembaga. 

Adapun 15 kementerian dan lembaga yang bisa diisi prajurit TNI aktif yaitu Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search dan Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. 


Kemudian, Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

Ketua Umum PP KMHDI, Wayan Darmawan mengatakan, perluasan penempatan TNI di kementerian dan lembaga negara dapat mengembalikan dwifungsi TNI ala Orde Baru dan mengkhianati cita-cita reformasi TNI.

Ia menambahkan, perluasan ini juga akan mengaburkan ranah sipil dan militer dalam tubuh kementerian dan lembaga. Di mana perluasan ini akan merusak sistem merit dan karier aparatur sipil negara. 

"Dampak dari perluasan ini dapat mengikis supremasi sipil yang sudah dibangun sejak era Reformasi 1998," kata Darmawan, kepada wartawan, Sabtu 15 Maret 2025.

Di samping itu, menurut Darmawan, perluasan penempatan di kementerian dan lembaga mengancam profesionalisme TNI. Terlebih, ancaman pertahanan semakin kompleks di era modern. Salah satunya ancaman dalam bidang siber dan digital.

"Seharusnya TNI ke depan dengan tantangannya bisa meningkatkan profesionalisme dalam bidang pertahanan. Bukan malah menjadi birokrat di 15 kementerian atau lembaga," kritiknya.

Lebih jauh, Darmawan menilai, jika RUU TNI ini diketok palu, ia khawatir justru akan melemahkan TNI sebagai alat pertahanan negara. 

Ditegaskan Darmawan, seharusnya revisi ini jadi momentum untuk mengurangi penempatan TNI di kementerian dan lembaga, agar bisa lebih fokus sebagai alat pertahanan negara.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya