Berita

Ketua Umum PP KMHDI Wayan Darmawan/Istimewa

Politik

Perluasan Penempatan Militer Cederai Prinsip Supremasi Sipil

MINGGU, 16 MARET 2025 | 00:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) menilai perluasan penempatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di kementerian dan lembaga negara  yang menjadi materi dalam pembahasan Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI berpotensi mencederai prinsip supremasi sipil. 

Dalam draf Revisi UU TNI, ada 15 kementerian dan lembaga yang diusulkan bisa ditempati oleh prajurit TNI aktif. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya hanya 10 kementerian dan lembaga. 

Adapun 15 kementerian dan lembaga yang bisa diisi prajurit TNI aktif yaitu Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search dan Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. 


Kemudian, Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

Ketua Umum PP KMHDI, Wayan Darmawan mengatakan, perluasan penempatan TNI di kementerian dan lembaga negara dapat mengembalikan dwifungsi TNI ala Orde Baru dan mengkhianati cita-cita reformasi TNI.

Ia menambahkan, perluasan ini juga akan mengaburkan ranah sipil dan militer dalam tubuh kementerian dan lembaga. Di mana perluasan ini akan merusak sistem merit dan karier aparatur sipil negara. 

"Dampak dari perluasan ini dapat mengikis supremasi sipil yang sudah dibangun sejak era Reformasi 1998," kata Darmawan, kepada wartawan, Sabtu 15 Maret 2025.

Di samping itu, menurut Darmawan, perluasan penempatan di kementerian dan lembaga mengancam profesionalisme TNI. Terlebih, ancaman pertahanan semakin kompleks di era modern. Salah satunya ancaman dalam bidang siber dan digital.

"Seharusnya TNI ke depan dengan tantangannya bisa meningkatkan profesionalisme dalam bidang pertahanan. Bukan malah menjadi birokrat di 15 kementerian atau lembaga," kritiknya.

Lebih jauh, Darmawan menilai, jika RUU TNI ini diketok palu, ia khawatir justru akan melemahkan TNI sebagai alat pertahanan negara. 

Ditegaskan Darmawan, seharusnya revisi ini jadi momentum untuk mengurangi penempatan TNI di kementerian dan lembaga, agar bisa lebih fokus sebagai alat pertahanan negara.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya