Berita

Ketua Umum PP KMHDI Wayan Darmawan/Istimewa

Politik

Perluasan Penempatan Militer Cederai Prinsip Supremasi Sipil

MINGGU, 16 MARET 2025 | 00:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) menilai perluasan penempatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di kementerian dan lembaga negara  yang menjadi materi dalam pembahasan Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI berpotensi mencederai prinsip supremasi sipil. 

Dalam draf Revisi UU TNI, ada 15 kementerian dan lembaga yang diusulkan bisa ditempati oleh prajurit TNI aktif. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya hanya 10 kementerian dan lembaga. 

Adapun 15 kementerian dan lembaga yang bisa diisi prajurit TNI aktif yaitu Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search dan Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. 


Kemudian, Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

Ketua Umum PP KMHDI, Wayan Darmawan mengatakan, perluasan penempatan TNI di kementerian dan lembaga negara dapat mengembalikan dwifungsi TNI ala Orde Baru dan mengkhianati cita-cita reformasi TNI.

Ia menambahkan, perluasan ini juga akan mengaburkan ranah sipil dan militer dalam tubuh kementerian dan lembaga. Di mana perluasan ini akan merusak sistem merit dan karier aparatur sipil negara. 

"Dampak dari perluasan ini dapat mengikis supremasi sipil yang sudah dibangun sejak era Reformasi 1998," kata Darmawan, kepada wartawan, Sabtu 15 Maret 2025.

Di samping itu, menurut Darmawan, perluasan penempatan di kementerian dan lembaga mengancam profesionalisme TNI. Terlebih, ancaman pertahanan semakin kompleks di era modern. Salah satunya ancaman dalam bidang siber dan digital.

"Seharusnya TNI ke depan dengan tantangannya bisa meningkatkan profesionalisme dalam bidang pertahanan. Bukan malah menjadi birokrat di 15 kementerian atau lembaga," kritiknya.

Lebih jauh, Darmawan menilai, jika RUU TNI ini diketok palu, ia khawatir justru akan melemahkan TNI sebagai alat pertahanan negara. 

Ditegaskan Darmawan, seharusnya revisi ini jadi momentum untuk mengurangi penempatan TNI di kementerian dan lembaga, agar bisa lebih fokus sebagai alat pertahanan negara.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya