Berita

Ketua Umum PP KMHDI Wayan Darmawan/Istimewa

Politik

Perluasan Penempatan Militer Cederai Prinsip Supremasi Sipil

MINGGU, 16 MARET 2025 | 00:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) menilai perluasan penempatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di kementerian dan lembaga negara  yang menjadi materi dalam pembahasan Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI berpotensi mencederai prinsip supremasi sipil. 

Dalam draf Revisi UU TNI, ada 15 kementerian dan lembaga yang diusulkan bisa ditempati oleh prajurit TNI aktif. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya hanya 10 kementerian dan lembaga. 

Adapun 15 kementerian dan lembaga yang bisa diisi prajurit TNI aktif yaitu Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search dan Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. 


Kemudian, Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

Ketua Umum PP KMHDI, Wayan Darmawan mengatakan, perluasan penempatan TNI di kementerian dan lembaga negara dapat mengembalikan dwifungsi TNI ala Orde Baru dan mengkhianati cita-cita reformasi TNI.

Ia menambahkan, perluasan ini juga akan mengaburkan ranah sipil dan militer dalam tubuh kementerian dan lembaga. Di mana perluasan ini akan merusak sistem merit dan karier aparatur sipil negara. 

"Dampak dari perluasan ini dapat mengikis supremasi sipil yang sudah dibangun sejak era Reformasi 1998," kata Darmawan, kepada wartawan, Sabtu 15 Maret 2025.

Di samping itu, menurut Darmawan, perluasan penempatan di kementerian dan lembaga mengancam profesionalisme TNI. Terlebih, ancaman pertahanan semakin kompleks di era modern. Salah satunya ancaman dalam bidang siber dan digital.

"Seharusnya TNI ke depan dengan tantangannya bisa meningkatkan profesionalisme dalam bidang pertahanan. Bukan malah menjadi birokrat di 15 kementerian atau lembaga," kritiknya.

Lebih jauh, Darmawan menilai, jika RUU TNI ini diketok palu, ia khawatir justru akan melemahkan TNI sebagai alat pertahanan negara. 

Ditegaskan Darmawan, seharusnya revisi ini jadi momentum untuk mengurangi penempatan TNI di kementerian dan lembaga, agar bisa lebih fokus sebagai alat pertahanan negara.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya