Berita

Ketua Umum PP KMHDI Wayan Darmawan/Istimewa

Politik

Perluasan Penempatan Militer Cederai Prinsip Supremasi Sipil

MINGGU, 16 MARET 2025 | 00:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) menilai perluasan penempatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di kementerian dan lembaga negara  yang menjadi materi dalam pembahasan Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI berpotensi mencederai prinsip supremasi sipil. 

Dalam draf Revisi UU TNI, ada 15 kementerian dan lembaga yang diusulkan bisa ditempati oleh prajurit TNI aktif. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya hanya 10 kementerian dan lembaga. 

Adapun 15 kementerian dan lembaga yang bisa diisi prajurit TNI aktif yaitu Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search dan Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. 


Kemudian, Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

Ketua Umum PP KMHDI, Wayan Darmawan mengatakan, perluasan penempatan TNI di kementerian dan lembaga negara dapat mengembalikan dwifungsi TNI ala Orde Baru dan mengkhianati cita-cita reformasi TNI.

Ia menambahkan, perluasan ini juga akan mengaburkan ranah sipil dan militer dalam tubuh kementerian dan lembaga. Di mana perluasan ini akan merusak sistem merit dan karier aparatur sipil negara. 

"Dampak dari perluasan ini dapat mengikis supremasi sipil yang sudah dibangun sejak era Reformasi 1998," kata Darmawan, kepada wartawan, Sabtu 15 Maret 2025.

Di samping itu, menurut Darmawan, perluasan penempatan di kementerian dan lembaga mengancam profesionalisme TNI. Terlebih, ancaman pertahanan semakin kompleks di era modern. Salah satunya ancaman dalam bidang siber dan digital.

"Seharusnya TNI ke depan dengan tantangannya bisa meningkatkan profesionalisme dalam bidang pertahanan. Bukan malah menjadi birokrat di 15 kementerian atau lembaga," kritiknya.

Lebih jauh, Darmawan menilai, jika RUU TNI ini diketok palu, ia khawatir justru akan melemahkan TNI sebagai alat pertahanan negara. 

Ditegaskan Darmawan, seharusnya revisi ini jadi momentum untuk mengurangi penempatan TNI di kementerian dan lembaga, agar bisa lebih fokus sebagai alat pertahanan negara.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya