Berita

Tim kuasa hukum pemilik PT Hosana Exchange, Paulus Amat Tantoso/Ist

Hukum

Kasus Penipuan Bos Money Changer 6 Tahun Jalan di Tempat

SABTU, 15 MARET 2025 | 13:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Polri diminta tidak menutup kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami pemilik PT Hosana Exchange, Paulus Amat Tantoso.

Kasus tersebut mengendap hampir enam tahun sejak dilaporkan pada 3 Oktober 2019. Dalam laporannya, pemilik perusahaan money changer di Batam ini diduga ditipu oleh pelaku berinisial M, Y, dan K.

"Kami sudah melaporkan kasus dugaan penipuan penggelapan dan pencucian uang tersebut sejak 3 Oktober 2019 di Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor: LP/B/0864/X/2019/Bareskrim," kata kuasa hukum Paulus Tantoso, Wardaniman Larosa, Sabtu, 15 Maret 2025.


Ketiga orang yang dilaporkan merupakan mantan karyawan PT Hosana Exchange. Wardaniman menyebut, M dan Y telah ditetapkan tersangka, sementara K berstatus DPO.

Sebelum dilaporkan ke Bareskrim, kasus ini pernah dilaporkan ke Polresta Barelang dan telah menetapkan M sebagai tersangka pada 2019. M juga telah divonis pengadilan dengan hukuman 1,6 tahun penjara. 

"Ketika itu kerugian yang dialami baru Rp1 miliar. Namun, setelah diaudit ternyata nilai kerugiannya mencapai Rp121 miliar dan melibatkan pihak lain, yakni Y (pengusaha di Batam) dan K (WN Malaysia)," jelasnya.

Karena itulah, pihaknya kemudian melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.

Namun ia menyayangkan proses hukum kasus ini terkesan mandek karena sudah hampir 6 tahun berjalan. Pihaknya hanya berharap penegakan hukum dijalankan tegak lurus dan adil demi kepastian hukum.

"Kami yakin, pihak kepolisian mampu mengambil langkah-langkah hukum yang terukur dan sistematis terhadap kasus tersebut," imbuhnya.

Sementara hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut dari Bareskrim Polri. Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), dikatakan prosesnya masih berjalan dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya