Berita

Ketua KADIN Indonesia Anindya Bakrie di Istana Merdeka/RMOL

Bisnis

Tanggapi Usulan Menhub, Kadin: Tidak Semua Usaha Bisa Terapkan WFA Saat Mudik

SABTU, 15 MARET 2025 | 09:13 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Tidak semua sektor industri dapat menerapkan sistem work from anywhere (WFA) jelang Lebaran 2025.

hal itu diungkapkan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie menyusul imbauan pemerintah kepada perusahaan swasta agar menerapkan WA untuk mendukung kelancaran arus mudik. 

Sektor industri manufaktur, misalnya, memiliki keterbatasan karena berkaitan dengan produksi, permintaan klien, serta kapasitas yang telah ditentukan.


"Tidak bisa semua sektor (menerapkan WFA). Kalau pabrik-pabrik (sektor padat karya) itu mesti tenggang rasa karena ada kliennya, tanggung jawabnya dan kapasitasnya sudah terpenuhi," kata Anindya usai acara Pengukuhan Pengurus Kadin Indonesia Masa Bakti 2024-2029 di Jakarta, Jumat 14 Maret 2025.

Untuk sektor berbasis layanan dan jasa mungkin bisa menerapkan WFA atau flexible working arrangement (FWA) di periode arus mudik nanti. 

"Yang berbasis servis mungkin bisa lebih memadai. Tapi, produktivitas tetap dijaga karena kami kan dunia usaha. Kita sih open saja untuk membantu supaya tidak terlalu macet, kecelakaan (saat arus mudik)," katanya. 

Anindya juga mengaku telah bertemu dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi untuk membahas keputusan WFA tersebut.  

Dudy mengusulkan agar periode WFA dimajukan tujuh hari sebelum cuti bersama dimulai untuk mengurangi kemacetan serta risiko kecelakaan di jalan raya. Anindya menyatakan Kadin akan berdiskusi dengan para pelaku usaha terkait penerapan kebijakan ini.

Menurutnya, dunia usaha pada dasarnya terbuka terhadap kebijakan yang dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas, asalkan produktivitas tetap terjaga.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya