Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar/Ist

Hukum

Pernyataan Kapuspenkum Tak Sejalan dengan Semangat Presiden Prabowo Berantas Korupsi

SABTU, 15 MARET 2025 | 04:40 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah bersikap arogan dalam merespons laporan sejumlah elemen masyarakat terkait Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian dikatakan Komisioner Komisi Kejaksaan periode 2019-2023, Bhatara Ibnu Reza kepada wartawan, Jumat 14 Maret 2025.

Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK oleh koalisi sipil masyarakat antikorupsi yang terdiri atas Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi pada Senin 10 Maret 2025.


Batara yang juga Direktur Democratic Justice Reform (De Jure) menilai pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar terlalu defensif.

Menurut Bhatara, seharusnya Harli tidak perlu menyampaikan kepada publik bahwa 'Satu anggota kejaksaan atau Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil, sama artinya dengan menghadapi institusi Kejaksaan Agung'.

Bhatara menekankan bahwa pernyataan itu justru seakan menandakan penolakan dari Kejagung untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. 

"Pernyataan ini seakan-akan menolak untuk bekerja sama dengan penegak hukum (KPK) yang memang seyogyanya juga harus melaksanakan tugas dan fungsinya," kata Bhatara.

Di sisi lain, pernyataan Harli juga tidak sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto yang bertekad memerangi korupsi hingga ke akarnya. 

"Pernyataan dari unsur Kejaksaan terhadap peristiwa yang terjadi kepada salah anggotanya menggambarkan sikap yang tidak bijak, berupa arogansi kelembagaan yang tidak patut dipertontonkan kepada publik," kata Bhatara.

Dengan sikap arogansi tersebut, Bhatara berharap  pemerintah dan DPR untuk meninjau kembali rencana revisi RUU Kejaksaan.

"Sehingga potensi-potensi pelanggaran etika atau dugaan-dugaan tindak pidana tidak terjadi lagi," pungkas Bhatara.




Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya