Berita

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menggeledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jakarta Pusat/Kejari Jakpus

Hukum

Dugaan Korupsi PDNS Kominfo Diusut

Pemicu Ransomware 2024
SABTU, 15 MARET 2025 | 01:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024.

“Kerugian negara terkait dugaan kasus korupsi kurang lebih Rp500 miliar,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulisnya, Jumat 14 Maret 2025.

Bani mengatakan, untuk kasus dugaan korupsi tersebut terkait pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sekarang Komdigi Tahun 2020 sampai 2024.


Kasus tersebut diawali pada 2020 sampai 2024 saat Komdigi melakukan pengadaan barang/jasa PDNS dengan total pagu anggaran Rp958 miliar.

Dalam pelaksanaannya tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo/Komdigi bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengondisian untuk memenangkan PT Aplikanusa Lintasarta (AL) dengan nilai kontrak Rp60 miliar.

“Kemudian pada 2021 perusahaan swasta yang sama memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp102 miliar lebih,” kata Bani.

Pada 2022 terdapat adanya pengondisian lagi antara pejabat di Kementerian Kominfo dengan perusahaan swasta tersebut untuk memenangkan perusahaan yang sama dengan cara menghilangkan persyaratan tertentu.

Sehingga perusahaan tersebut, kata dia, dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan dengan nilai kontrak Rp188 miliar lebih.

Di 2023 dan 2024 kembali perusahaan yang sama memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak tahun 2023 senilai Rp350.959.942.158 dan tahun 2024 senilai Rp 256.575.442.952.

“Perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301,” kata Bani.

Bani mengatakan, akibat dari tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran, sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposnya data diri penduduk Indonesia.

Padahal anggaran pelaksanaan pengadaan PDSN ini telah menghabiskan total anggaran lebih dari Rp959 miliar, tetapi pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang hanya mewajibkan pemerintah untuk membangun Pusat Data Nasional (PDN) dan bukan PDNS serta tidak dilindunginya keseluruhan data sesuai dengan BSSN.

Atas adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025.

“Dan memerintahkan sejumlah jaksa penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut,” tutup Bani.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya