Berita

Corporate Secretary BTN, Ramon Armando

Bisnis

Kasus Penggelapan Dana Tersangka Ike Kusumawati Tidak Terkait BTN

JUMAT, 14 MARET 2025 | 19:30 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menyesalkan pemberitaan berjudul "Kerja Polri Tangani Kasus Penggelapan Mantan Pegawai Bank BTN Diapresiasi". Bank BTN menyatakan berita menyudutkan karena menyebut nama BTN.

"Sehingga menimbulkan kesan bahwa dalam kasus tersebut BTN yang bermasalah," tulis Corporate Secretary BTN, Ramon Armando dalam surat tanggapan yang diterima RMOL melalui pesan elektronik, Jumat 14 Maret 2025.

Berita yang ditanggapi Ramon Armando tayang di portal RMOL, Sabtu, 08 Maret 2025 pukul 19.11 WIB. Untuk melihat berita klik di sini.


Berita memuat pernyataan advokat dan aktivis nasional Edy Syahputra yang menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas langkah tegas dalam menangani kasus penggelapan dana dengan tersangka Ike Kusumawati.

Disebutkan dalam berita itu, kasus bermula pada April 2020 ketika tersangka Ike Kusumawati sebagai pegawai Bank BTN menawarkan produk deposito dengan bunga tinggi di Bank BTN kepada korban.

Dengan iming-iming keuntungan menarik serta jaminan pencairan dana sewaktu-waktu bisa diambil bila dibutuhkan, korban akhirnya menitipkan sementara dana sebesar Rp2,1 miliar. Namun setelah dana diserahkan komunikasi dengan tersangka terputus.

Upaya korban untuk meminta pengembalian dana melalui WhatsApp dan tiga kali somasi tidak membuahkan hasil. Belakangan, korban mengetahui bahwa dana yang dititipkan sementara tersebut tidak didepositokan sebagaimana dijanjikan.

Akibatnya, korban melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4250/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, dan setelah proses penyidikan yang berlangsung sekitar tiga tahun, berkas perkara akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan pada 6 Februari 2025, dan saat ini tersangka telah ditahan sebagai bagian dari upaya penegakan keadilan.

"Untuk diketahui, masalah tersebut tidak ada kaitannya dengan BTN, karena kasus yang melibatkan tersangka adalah masalah pribadi yang terkait urusan rumah tangga dan yang bersangkutan bukan lagi pegawai BTN," tulis Ramon dalam suratnya.

Dia menegaskan BTN menerapkan prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance) dalam menjalankan proses bisnisnya. BTN juga tunduk dan patuh dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya