Berita

Corporate Secretary BTN, Ramon Armando

Bisnis

Kasus Penggelapan Dana Tersangka Ike Kusumawati Tidak Terkait BTN

JUMAT, 14 MARET 2025 | 19:30 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menyesalkan pemberitaan berjudul "Kerja Polri Tangani Kasus Penggelapan Mantan Pegawai Bank BTN Diapresiasi". Bank BTN menyatakan berita menyudutkan karena menyebut nama BTN.

"Sehingga menimbulkan kesan bahwa dalam kasus tersebut BTN yang bermasalah," tulis Corporate Secretary BTN, Ramon Armando dalam surat tanggapan yang diterima RMOL melalui pesan elektronik, Jumat 14 Maret 2025.

Berita yang ditanggapi Ramon Armando tayang di portal RMOL, Sabtu, 08 Maret 2025 pukul 19.11 WIB. Untuk melihat berita klik di sini.


Berita memuat pernyataan advokat dan aktivis nasional Edy Syahputra yang menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas langkah tegas dalam menangani kasus penggelapan dana dengan tersangka Ike Kusumawati.

Disebutkan dalam berita itu, kasus bermula pada April 2020 ketika tersangka Ike Kusumawati sebagai pegawai Bank BTN menawarkan produk deposito dengan bunga tinggi di Bank BTN kepada korban.

Dengan iming-iming keuntungan menarik serta jaminan pencairan dana sewaktu-waktu bisa diambil bila dibutuhkan, korban akhirnya menitipkan sementara dana sebesar Rp2,1 miliar. Namun setelah dana diserahkan komunikasi dengan tersangka terputus.

Upaya korban untuk meminta pengembalian dana melalui WhatsApp dan tiga kali somasi tidak membuahkan hasil. Belakangan, korban mengetahui bahwa dana yang dititipkan sementara tersebut tidak didepositokan sebagaimana dijanjikan.

Akibatnya, korban melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4250/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, dan setelah proses penyidikan yang berlangsung sekitar tiga tahun, berkas perkara akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan pada 6 Februari 2025, dan saat ini tersangka telah ditahan sebagai bagian dari upaya penegakan keadilan.

"Untuk diketahui, masalah tersebut tidak ada kaitannya dengan BTN, karena kasus yang melibatkan tersangka adalah masalah pribadi yang terkait urusan rumah tangga dan yang bersangkutan bukan lagi pegawai BTN," tulis Ramon dalam suratnya.

Dia menegaskan BTN menerapkan prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance) dalam menjalankan proses bisnisnya. BTN juga tunduk dan patuh dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya