Berita

Corporate Secretary BTN, Ramon Armando

Bisnis

Kasus Penggelapan Dana Tersangka Ike Kusumawati Tidak Terkait BTN

JUMAT, 14 MARET 2025 | 19:30 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menyesalkan pemberitaan berjudul "Kerja Polri Tangani Kasus Penggelapan Mantan Pegawai Bank BTN Diapresiasi". Bank BTN menyatakan berita menyudutkan karena menyebut nama BTN.

"Sehingga menimbulkan kesan bahwa dalam kasus tersebut BTN yang bermasalah," tulis Corporate Secretary BTN, Ramon Armando dalam surat tanggapan yang diterima RMOL melalui pesan elektronik, Jumat 14 Maret 2025.

Berita yang ditanggapi Ramon Armando tayang di portal RMOL, Sabtu, 08 Maret 2025 pukul 19.11 WIB. Untuk melihat berita klik di sini.


Berita memuat pernyataan advokat dan aktivis nasional Edy Syahputra yang menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas langkah tegas dalam menangani kasus penggelapan dana dengan tersangka Ike Kusumawati.

Disebutkan dalam berita itu, kasus bermula pada April 2020 ketika tersangka Ike Kusumawati sebagai pegawai Bank BTN menawarkan produk deposito dengan bunga tinggi di Bank BTN kepada korban.

Dengan iming-iming keuntungan menarik serta jaminan pencairan dana sewaktu-waktu bisa diambil bila dibutuhkan, korban akhirnya menitipkan sementara dana sebesar Rp2,1 miliar. Namun setelah dana diserahkan komunikasi dengan tersangka terputus.

Upaya korban untuk meminta pengembalian dana melalui WhatsApp dan tiga kali somasi tidak membuahkan hasil. Belakangan, korban mengetahui bahwa dana yang dititipkan sementara tersebut tidak didepositokan sebagaimana dijanjikan.

Akibatnya, korban melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4250/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, dan setelah proses penyidikan yang berlangsung sekitar tiga tahun, berkas perkara akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan pada 6 Februari 2025, dan saat ini tersangka telah ditahan sebagai bagian dari upaya penegakan keadilan.

"Untuk diketahui, masalah tersebut tidak ada kaitannya dengan BTN, karena kasus yang melibatkan tersangka adalah masalah pribadi yang terkait urusan rumah tangga dan yang bersangkutan bukan lagi pegawai BTN," tulis Ramon dalam suratnya.

Dia menegaskan BTN menerapkan prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance) dalam menjalankan proses bisnisnya. BTN juga tunduk dan patuh dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya