Berita

Corporate Secretary BTN, Ramon Armando

Bisnis

Kasus Penggelapan Dana Tersangka Ike Kusumawati Tidak Terkait BTN

JUMAT, 14 MARET 2025 | 19:30 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menyesalkan pemberitaan berjudul "Kerja Polri Tangani Kasus Penggelapan Mantan Pegawai Bank BTN Diapresiasi". Bank BTN menyatakan berita menyudutkan karena menyebut nama BTN.

"Sehingga menimbulkan kesan bahwa dalam kasus tersebut BTN yang bermasalah," tulis Corporate Secretary BTN, Ramon Armando dalam surat tanggapan yang diterima RMOL melalui pesan elektronik, Jumat 14 Maret 2025.

Berita yang ditanggapi Ramon Armando tayang di portal RMOL, Sabtu, 08 Maret 2025 pukul 19.11 WIB. Untuk melihat berita klik di sini.


Berita memuat pernyataan advokat dan aktivis nasional Edy Syahputra yang menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas langkah tegas dalam menangani kasus penggelapan dana dengan tersangka Ike Kusumawati.

Disebutkan dalam berita itu, kasus bermula pada April 2020 ketika tersangka Ike Kusumawati sebagai pegawai Bank BTN menawarkan produk deposito dengan bunga tinggi di Bank BTN kepada korban.

Dengan iming-iming keuntungan menarik serta jaminan pencairan dana sewaktu-waktu bisa diambil bila dibutuhkan, korban akhirnya menitipkan sementara dana sebesar Rp2,1 miliar. Namun setelah dana diserahkan komunikasi dengan tersangka terputus.

Upaya korban untuk meminta pengembalian dana melalui WhatsApp dan tiga kali somasi tidak membuahkan hasil. Belakangan, korban mengetahui bahwa dana yang dititipkan sementara tersebut tidak didepositokan sebagaimana dijanjikan.

Akibatnya, korban melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4250/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, dan setelah proses penyidikan yang berlangsung sekitar tiga tahun, berkas perkara akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan pada 6 Februari 2025, dan saat ini tersangka telah ditahan sebagai bagian dari upaya penegakan keadilan.

"Untuk diketahui, masalah tersebut tidak ada kaitannya dengan BTN, karena kasus yang melibatkan tersangka adalah masalah pribadi yang terkait urusan rumah tangga dan yang bersangkutan bukan lagi pegawai BTN," tulis Ramon dalam suratnya.

Dia menegaskan BTN menerapkan prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance) dalam menjalankan proses bisnisnya. BTN juga tunduk dan patuh dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Mudik Gratis 2026 Pemprov Jabar, Berikut Rute dan Cara Daftarnya

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:13

DPR Komitmen Kawal Pelaksanaan MBG Selama Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:32

Harga Minyak Bertahan di Level Tertinggi Enam Bulan, Dibayangi Ketegangan AS-Iran

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:21

DPR Soroti Impor Pickup Kopdes Merah Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:58

Prabowo Temui 12 Raksasa Investasi Global: “Indonesia Tak Lagi Tidur”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:49

DPR Tegaskan LPDP Harus Tegakkan Kontrak di Tengah Polemik “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:26

Pemerintah Inggris Siap Hapus Andrew dari Daftar Pewaris Takhta

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:14

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:04

Korban Banjir Lebak Gedong Masih di Huntara, DPR Desak Aksi Nyata Pemerintah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25

Norwegia Masih Kuat di Posisi Puncak Olimpiade, Amerika Salip Tuan Rumah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya