Berita

Corporate Secretary BTN, Ramon Armando

Bisnis

Kasus Penggelapan Dana Tersangka Ike Kusumawati Tidak Terkait BTN

JUMAT, 14 MARET 2025 | 19:30 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menyesalkan pemberitaan berjudul "Kerja Polri Tangani Kasus Penggelapan Mantan Pegawai Bank BTN Diapresiasi". Bank BTN menyatakan berita menyudutkan karena menyebut nama BTN.

"Sehingga menimbulkan kesan bahwa dalam kasus tersebut BTN yang bermasalah," tulis Corporate Secretary BTN, Ramon Armando dalam surat tanggapan yang diterima RMOL melalui pesan elektronik, Jumat 14 Maret 2025.

Berita yang ditanggapi Ramon Armando tayang di portal RMOL, Sabtu, 08 Maret 2025 pukul 19.11 WIB. Untuk melihat berita klik di sini.


Berita memuat pernyataan advokat dan aktivis nasional Edy Syahputra yang menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas langkah tegas dalam menangani kasus penggelapan dana dengan tersangka Ike Kusumawati.

Disebutkan dalam berita itu, kasus bermula pada April 2020 ketika tersangka Ike Kusumawati sebagai pegawai Bank BTN menawarkan produk deposito dengan bunga tinggi di Bank BTN kepada korban.

Dengan iming-iming keuntungan menarik serta jaminan pencairan dana sewaktu-waktu bisa diambil bila dibutuhkan, korban akhirnya menitipkan sementara dana sebesar Rp2,1 miliar. Namun setelah dana diserahkan komunikasi dengan tersangka terputus.

Upaya korban untuk meminta pengembalian dana melalui WhatsApp dan tiga kali somasi tidak membuahkan hasil. Belakangan, korban mengetahui bahwa dana yang dititipkan sementara tersebut tidak didepositokan sebagaimana dijanjikan.

Akibatnya, korban melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4250/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, dan setelah proses penyidikan yang berlangsung sekitar tiga tahun, berkas perkara akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan pada 6 Februari 2025, dan saat ini tersangka telah ditahan sebagai bagian dari upaya penegakan keadilan.

"Untuk diketahui, masalah tersebut tidak ada kaitannya dengan BTN, karena kasus yang melibatkan tersangka adalah masalah pribadi yang terkait urusan rumah tangga dan yang bersangkutan bukan lagi pegawai BTN," tulis Ramon dalam suratnya.

Dia menegaskan BTN menerapkan prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance) dalam menjalankan proses bisnisnya. BTN juga tunduk dan patuh dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya