Berita

Ketua Bidang Hukum dan Politik DPP GM FKPPI, Wahyu Sandya/Ist

Politik

Revisi UU TNI Penting untuk Perkuat Pertahanan Negara

JUMAT, 14 MARET 2025 | 17:31 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) memiliki urgensi untuk menyempurnakan aspek pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI dalam menghadapi dinamika ancaman.

Ketua Bidang Hukum dan Politik DPP GM FKPPI, Wahyu Sandya menyebut ancaman saat ini semakin kompleks. Di lain sisi, prinsip supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara juga harus ditegakkan. 

"Revisi UU TNI menjadi sebuah keniscayaan yang perlu dilakukan dalam penyempurnaan terhadap tugas pokok TNI dan tugas masing-masing matra," kata Wahyu Sandya dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 14 Maret 2025. 


Ia menegaskan, revisi harus memastikan tidak terjadinya duplikasi peran dengan lembaga lain, terutama dalam menghadapi ancaman nonmiliter. 

"Tugas pokok TNI harus dipertegas agar tidak tumpang tindih dengan institusi lain. Hal ini krusial untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas dan memperjelas peran TNI di berbagai sektor," ungkapnya.

Selain itu, Wahyu menilai penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar bidang pertahanan harus diatur dengan ketat. Menurutnya, penempatan ini harus didasarkan pada urgensi kebutuhan nasional yang bersinggungan dengan ancaman nonmiliter. 

"Perubahan Pasal 47 harus memperjelas mekanisme dan kriteria penempatan prajurit aktif di K/L, agar tetap sejalan dengan prinsip netralitas TNI dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," tegasnya.

Wahyu juga menegaskan, urgensi revisi UU TNI sebagai tuntutan reformasi TNI dan selaras dengan dinamika global. 

"Perkembangan strategi, teknologi, dan kebijakan sejak diberlakukannya UU No. 34 Tahun 2004 menuntut reformasi TNI untuk meningkatkan profesionalisme dan kesiapan menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Sehingga revisi UU jadi penting agar postur TNI tetap selaras dengan dinamika kebijakan dan keputusan negara," jelasnya. 

Lebih lanjut, Wahyu juga menyoroti pentingnya penyesuaian batas usia pensiun prajurit. Menurutnya, dengan meningkatnya usia harapan hidup rakyat Indonesia, batas usia pensiun yang diatur dalam Pasal 53 perlu dikaji ulang. 

"Penyesuaian batas usia pensiun penting agar prajurit yang masih produktif dapat tetap memberikan kontribusi optimal bagi negara, namun juga memperhatikan keseimbangan dengan regenerasi di tubuh TNI," ujarnya.

Selain itu, Wahyu menekankan pentingnya keseimbangan kesejahteraan karier prajurit dengan pengembangan karier yang berkelanjutan. 

"Revisi ini diharapkan dapat menciptakan sistem pembinaan karier yang adil dan transparan, sehingga prajurit TNI tidak hanya sejahtera secara materi, tetapi juga memiliki peluang yang jelas untuk berkembang," imbuh dia.

Mahasiswa doktor ilmu hukum Universitas Jayabaya yang juga Founder Djakarta Law & Co Law Firm ini menegaskan pentingnya penambahan Pasal II tentang ketentuan peralihan terkait penyesuaian pengaturan batas usia pensiun. 

"Ketentuan peralihan ini penting untuk memastikan proses adaptasi berjalan dengan tertib dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap pembinaan personel," tambahnya.

Wahyu juga berharap revisi UU TNI nantinya dapat memperkuat posisi TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara yang profesional, modern, dan adaptif terhadap perkembangan ancaman negara-negara termasuk juga tetap dalam bingkai demokrasi dan supremasi sipil. 

"Revisi harus menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme TNI dalam bingkai demokrasi dan supremasi hukum," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya