Berita

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Abdul Kadir Karding di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025/RMOL

Politik

Dorong Pencabutan Moratorium dengan Arab Saudi, Kepala BP2MI: Lebih Cepat Lebih Baik

JUMAT, 14 MARET 2025 | 15:46 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa pencabutan moratorium pengiriman pekerja migran ke Arab Saudi sebaiknya dilakukan sesegera mungkin. 

Menurutnya, percepatan pencabutan ini penting karena besarnya potensi kerja sama antara kedua negara.  

"Moratorium kalau dibuka lebih cepat, lebih baik karena potensi besar," ujar Karding kepada awak media di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025. 


Saat ini, proses moratorium masih berlangsung, dan belum ada keputusan resmi kapan akan dicabut. Tetapi, menurut Karding, pemerintah telah mengambil langkah konkret dengan membentuk desk perlindungan pekerja migran untuk memastikan tata kelola yang lebih baik dalam pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.  

Selain mendorong pencabutan moratorium, BP2MI juga menargetkan peningkatan perlindungan bagi pekerja migran. Hal ini dilakukan melalui perbaikan tata kelola dan langkah-langkah strategis untuk meminimalisir kasus kekerasan serta perdagangan manusia (human trafficking).  

"Kami oleh Menko Polhukam jadi
leader di situ, maka target kita karena ini perlindungan, kita akan memperbaiki tata kelolanya. Kedua, tentu meminimalisir kejadian kekerasan dan perdagangan manusia yang terjadi di luar negeri," tegasnya.   

Untuk memastikan pekerja migran terlindungi, Abdul Kadir Karding menekankan pentingnya proses perekrutan yang sesuai prosedur. Ia menyebutkan bahwa sekitar 95 persen dari permasalahan pekerja migran disebabkan oleh jalur yang tidak prosedural.  

"Caranya paling utama harus prosedural karena masalah utama 95 persen unprosedural. Kedua, skill harus ditingkatkan. Kita punya pekerja migran 80 persen di sektor domestik," jelasnya.  

Selain perbaikan sistem dalam negeri, Karding juga menekankan pentingnya mengunci perjanjian bilateral dengan negara tujuan tenaga kerja. 

Hal ini bertujuan untuk memastikan perlindungan maksimal bagi pekerja migran Indonesia dan mencegah penerimaan tenaga kerja ilegal di negara tujuan.  

"Perjanjian bilateral penting, kalau kita kunci perlindungan bangsa di situ kuncinya, dan memastikan negara tersebut tidak menerima pekerja ilegal," tegasnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya