Berita

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Abdul Kadir Karding di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025/RMOL

Politik

Dorong Pencabutan Moratorium dengan Arab Saudi, Kepala BP2MI: Lebih Cepat Lebih Baik

JUMAT, 14 MARET 2025 | 15:46 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa pencabutan moratorium pengiriman pekerja migran ke Arab Saudi sebaiknya dilakukan sesegera mungkin. 

Menurutnya, percepatan pencabutan ini penting karena besarnya potensi kerja sama antara kedua negara.  

"Moratorium kalau dibuka lebih cepat, lebih baik karena potensi besar," ujar Karding kepada awak media di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025. 


Saat ini, proses moratorium masih berlangsung, dan belum ada keputusan resmi kapan akan dicabut. Tetapi, menurut Karding, pemerintah telah mengambil langkah konkret dengan membentuk desk perlindungan pekerja migran untuk memastikan tata kelola yang lebih baik dalam pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.  

Selain mendorong pencabutan moratorium, BP2MI juga menargetkan peningkatan perlindungan bagi pekerja migran. Hal ini dilakukan melalui perbaikan tata kelola dan langkah-langkah strategis untuk meminimalisir kasus kekerasan serta perdagangan manusia (human trafficking).  

"Kami oleh Menko Polhukam jadi
leader di situ, maka target kita karena ini perlindungan, kita akan memperbaiki tata kelolanya. Kedua, tentu meminimalisir kejadian kekerasan dan perdagangan manusia yang terjadi di luar negeri," tegasnya.   

Untuk memastikan pekerja migran terlindungi, Abdul Kadir Karding menekankan pentingnya proses perekrutan yang sesuai prosedur. Ia menyebutkan bahwa sekitar 95 persen dari permasalahan pekerja migran disebabkan oleh jalur yang tidak prosedural.  

"Caranya paling utama harus prosedural karena masalah utama 95 persen unprosedural. Kedua, skill harus ditingkatkan. Kita punya pekerja migran 80 persen di sektor domestik," jelasnya.  

Selain perbaikan sistem dalam negeri, Karding juga menekankan pentingnya mengunci perjanjian bilateral dengan negara tujuan tenaga kerja. 

Hal ini bertujuan untuk memastikan perlindungan maksimal bagi pekerja migran Indonesia dan mencegah penerimaan tenaga kerja ilegal di negara tujuan.  

"Perjanjian bilateral penting, kalau kita kunci perlindungan bangsa di situ kuncinya, dan memastikan negara tersebut tidak menerima pekerja ilegal," tegasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya