Berita

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Abdul Kadir Karding di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025/RMOL

Politik

Dorong Pencabutan Moratorium dengan Arab Saudi, Kepala BP2MI: Lebih Cepat Lebih Baik

JUMAT, 14 MARET 2025 | 15:46 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa pencabutan moratorium pengiriman pekerja migran ke Arab Saudi sebaiknya dilakukan sesegera mungkin. 

Menurutnya, percepatan pencabutan ini penting karena besarnya potensi kerja sama antara kedua negara.  

"Moratorium kalau dibuka lebih cepat, lebih baik karena potensi besar," ujar Karding kepada awak media di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025. 


Saat ini, proses moratorium masih berlangsung, dan belum ada keputusan resmi kapan akan dicabut. Tetapi, menurut Karding, pemerintah telah mengambil langkah konkret dengan membentuk desk perlindungan pekerja migran untuk memastikan tata kelola yang lebih baik dalam pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.  

Selain mendorong pencabutan moratorium, BP2MI juga menargetkan peningkatan perlindungan bagi pekerja migran. Hal ini dilakukan melalui perbaikan tata kelola dan langkah-langkah strategis untuk meminimalisir kasus kekerasan serta perdagangan manusia (human trafficking).  

"Kami oleh Menko Polhukam jadi
leader di situ, maka target kita karena ini perlindungan, kita akan memperbaiki tata kelolanya. Kedua, tentu meminimalisir kejadian kekerasan dan perdagangan manusia yang terjadi di luar negeri," tegasnya.   

Untuk memastikan pekerja migran terlindungi, Abdul Kadir Karding menekankan pentingnya proses perekrutan yang sesuai prosedur. Ia menyebutkan bahwa sekitar 95 persen dari permasalahan pekerja migran disebabkan oleh jalur yang tidak prosedural.  

"Caranya paling utama harus prosedural karena masalah utama 95 persen unprosedural. Kedua, skill harus ditingkatkan. Kita punya pekerja migran 80 persen di sektor domestik," jelasnya.  

Selain perbaikan sistem dalam negeri, Karding juga menekankan pentingnya mengunci perjanjian bilateral dengan negara tujuan tenaga kerja. 

Hal ini bertujuan untuk memastikan perlindungan maksimal bagi pekerja migran Indonesia dan mencegah penerimaan tenaga kerja ilegal di negara tujuan.  

"Perjanjian bilateral penting, kalau kita kunci perlindungan bangsa di situ kuncinya, dan memastikan negara tersebut tidak menerima pekerja ilegal," tegasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya