Berita

Pengamat politik dan militer, Selamat Ginting (tangkapan layar/RMOL)

Politik

Kontrol Sipil ke Militer Harus Objektif, Jangan Pragmatis

JUMAT, 14 MARET 2025 | 15:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Prajurit aktif TNI yang menduduki jabatan sipil harus mundur atau pensiun dini. Hal ini sebagai tindak lanjut dari perintah Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 34/2004.

Meski begitu, ada juga Kementerian/Lembaga yang posisi jabatannya bisa diduduki oleh TNI aktif. Aturan ini dipertegas melalui Undang-Undang yang ada di setiap K/L yang dimaksud.

Pengamat politik dan militer, Selamat Ginting, saat menjadi narasumber di Talkshow ILC yang tayang di kanal YouTube, menyoroti usulan penambahan K/L dari 10 menjadi 15 yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI dalam jabatan sipil.


Menurutnya, penyesuaian ini masuk akal untuk lembaga seperti BNPB, BNPT, dan Bakamla, yang lahir setelah Undang-Undang TNI disahkan. 

Namun, ia mengingatkan bahwa pengisian posisi di institusi lain, seperti Kejaksaan, harus dibatasi dengan ketat agar tidak meluas tanpa kendali.

"Kenapa kemudian ada masuk kejaksaan? Tentu saja di dalam 10 kategori itu juga ada MA (Mahkamah Agung). MA yang dimaksud adalah kamar militer, karena itu untuk jaksa mestinya memang betul adalah jaksa Agung pidana militer, dikunci di situ. Jangan sampai kemudian di kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri, jadi bablas," jelas Selamat dikutip Jumat 14 Maret 2025.

Ginting juga menekankan bahwa kontrol sipil terhadap militer harus bersifat objektif, bukan pragmatis seperti yang terjadi di era Presiden Joko Widodo.

"Nah jadi militer itu juga harus dikontrol. Kenapa saya bilang menjadi pragmatis? Karena itu tadi, kalau menguntungkan ya jalan, kalau tidak menguntungkan enggak," kritiknya.

Ia mengingatkan bahwa di banyak negara, kehadiran militer dalam lembaga sipil adalah hal yang lumrah, tetapi selalu diimbangi dengan pengawasan ketat. 

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak bersikap pasif dan turut mengawasi agar peran militer di jabatan sipil tetap berada dalam koridor yang sesuai.

Adapun 15 K/L yang diusulkan dapat diisi oleh prajurit TNI aktif adalah Kemenko Polhukam, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), dan Dewan Pertahanan Nasional (DPN).

Selanjutnya Badan SAR Nasional (Basarnas), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Mahkamah Agung (MA).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya