Berita

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025/RMOL

Hukum

Nama Ketua MA Hatta Ali Terseret di Surat Dakwaan Hasto

JUMAT, 14 MARET 2025 | 13:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku ternyata pernah berada di ruang kerja Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali pada saat pengurusan fatwa MA terkait penggantian anggota DPR Fraksi PDIP Dapil Sumsel-1 periode 2019-2024.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terkait perkara suap dengan terdakwa Hasto yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.

Keberadaan Hasto dan Harun di ruang kerja Ketua MA Hatta Ali itu berlangsung pada September 2019 lalu.


Saat itu PDIP meminta fatwa kepada MA pada 13 September 2019. Surat permohonan fatwa itu ditujukan kepada Ketua MA yang ditandatangani Hasto dan Yasonna H Laoly selaku Ketua DPP PDIP.

Pada 23 September 2019, MA menerbitkan surat nomor 37/Tuaka/TUN/2019 yang pada pokoknya menyatakan penetapan suara caleg yang meninggal dunia, kewenangannya diserahkan kepada pimpinan partai politik untuk diberikan kepada caleg yang dinilai terbaik.

"Pada saat fatwa MA diterbitkan Mahkamah Agung, terdakwa dan Harun Masiku sedang berada di ruang kerja Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan menerima fatwa MA tersebut," kata Jaksa KPK.

Dalam perkara suap, Hasto bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

"Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," jelasnya.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya