Sidang perdana terdakwa Hasto Kristiyanto/RMOL
Pada saat operasi tangkap tangan (OTT), keberadaan Harun Masiku terdeteksi terakhir kali di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) bersama Nurhasan selaku staf Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Hal itu diungkapkan langsung tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan terkait perintangan penyidikan terdakwa Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto mengatakan, terdakwa Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.
"Yang dilakukan terdakwa dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022," kata Jaksa Wawan membacakan surat dakwaan.
Jaksa KPK menjelaskan, pada 26 November 2019, pimpinan KPK menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) nomor Sprin.Lidik-134/01/11/2019 tentang dugaan suap di DPR terkait dengan pengurusan dan pelaksanaan APBN tahun anggaran 2020. Atas penyelidikan itu, penyelidik menemukan dugaan suap di KPU dan kemudian melaporkan kepada pimpinan KPK.
Atas laporan tersebut, pada 20 Desember 2020 diterbitkan Sprinlidik nomor Sprin.Lidik-146/01/12/2019 terkait dugaan suap di KPU terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Selanjutnya penyelidik KPK melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.
Selanjutnya pada 8 Januari 2020, petugas KPK menerima informasi perihal komunikasi antara Wahyu Setiawan dengan Agustiani Tio Fridelina yang menyampaikan adanya penerimaan uang terkait dengan rencana penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih 2019-2024, sehingga petugas KPK mulai mengawasi pergerakan pihak-pihak yang diduga terlibat, yakni Wahyu Setiawan, Harun Masiku, Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio.
"Selang beberapa waktu kemudian, petugas KPK berhasil mengamankan Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno-Hatta," tutur tim Jaksa KPK.
Masih di hari yang sama sekitar pukul 18.19 WIB, terdakwa Hasto mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan petugas KPK.
Kemudian Hasto melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air, dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu atau standby di kantor DPP PDIP dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui petugas KPK.
Selanjutnya sekitar pukul 18.35 WIB bertempat di sekitar Hotel Sofyan Cut Mutia Jakarta, Harun Masiku bertemu dengan Nurhasan. Menindaklanjuti perintah Hasto dan atas bantuan Nurhasan, pada pukul 18.52 WIB telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak.
"Selanjutnya petugas KPK memantau keberadaan Harun Masiku melalui update posisi telepon genggam milik Nurhasan yang terpantau pada jam 20.00 WIB bersama dengan Harun Masiku berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan pada saat bersamaan, Kusnadi selaku orang kepercayaan terdakwa juga terpantau berada di PTIK. Kemudian petugas KPK mendatangi PTIK namun tidak berhasil menemukan Harun Masiku," jelas Jaksa KPK.
Kemudian pada 9 Januari 2020, pimpinan KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/2020 guna melakukan penyidikan dugaan Tipikor memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 yang dilakukan tersangka Harun Masiku bersama-sama Saeful Bahri.
Selanjutnya atas dasar Sprindik tersebut, pimpinan KPK menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) nomor Sprin.Kap/01/DIK/01.02/01/01/2020 tanggal 15 Januari 2020 untuk melaksanakan penangkapan terhadap Harun Masiku.
"Namun tidak berhasil menangkap sampai saat ini, sehingga pimpinan KPK mengirimkan surat kepada Kapolri u.p. Kabareskrim Polri untuk melakukan pencarian DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Harun Masiku nomor R/143/DIK.01.02/01/01-23/01/2020 tanggal 17 Januari 2020 dan nomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 tanggal 5 Desember 2024," pungkas Jaksa KPK.