Berita

Gedung Antam/RMOL

Bisnis

Bos PT Aneka Tambang: Emas dari Antam Tidak Mungkin Palsu

JUMAT, 14 MARET 2025 | 08:37 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat dan memperbaiki citra perusahaan. 

Direktur Utama Antam Nicolas D. Kanter menyampaikan hal tersebut saat saat rapat dengan Komisi VI di gedung DPR RI Jakarta, Kamis 13 Maret 2025.

Hingga saat ini masih berembus kabar tidak menyenangkan tentang adanya emas palsu buntut dari kasus dugaan korupsi 109 ton emas menyeret sejumlah eks pejabat Antam.


Nicolas menegaskan, emas-emas Antam diolah di pabrik pengolahan dan pemurnian emas PT Antam Tbk. Antam merupakan satu-satunya perusahaan yang tersertifikasi London Bullion Market Association ( LBMA ) di Asia Tenggara. 

LBMA merupakan lembaga internasional yang mengatur standar dan praktik perdagangan emas dan perak di pasar global. Sehingga seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya. 

"Jadi proses itu selalu di audit. Setiap tahun di audit. Jadi kalau bilang bahwa emas dari Antam itu emas palsu itu tidak mungkin," ujar Nicolas. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi 109 ton emas periode 2010-2022 yang menyeret sejumlah pejabat PT Antam Tbk. Hingga saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses hukum.

Diberitakan bahwa Kejagung mengendus penyalahgunaan wewenang oleh para oknum pejabat Antam untuk memperoleh bahan logam mulia. 

Kejagung menduga sebagian emas berstempel Antam pada periode itu dari hasil yang ilegal. Secara aturan, emas yang akan distempel itu harus diverifikasi terlebih dahulu. Akan tetapi, dalam kasus 109 ton ini, emas ilegal tersebut bercampur dengan emas legal sehingga mempengaruhi suplai dari Antam dan terjadi kelebihan di pasaran sehingga harga emas turun.

Nicolas menegaskan, penggunaan logo Antam pada komoditas emas merupakan hak eksklusif yang dimiliki perusahaannya. Pembubuhan logo itu tak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus seizin dan sepengetahuan Antam.

Nicolas juga menyampaikan adanya informasi yang tidak benar soal kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi PT Antam.  Dalam beberapa hari ini beredar kabar di media sosial bahwa kerugian negara mencapai Rp 5,9 kuadriliun atau Rp 5.900 triliun. 

"Kapuspenkum Kejagung telah mengeluarkan statement bahwa itu tidak benar," jelas Nicolas. 

Ia juga menjelaskan, saat ini perseroan telah melakukan perbaikan tata kelola emas.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya