Berita

Ilustrasi buruh PT Yihong Cirebon yang terkena PHK massal/RMOLJabar

Politik

PHK Jelang Lebaran Modus Perusahaan Curang Hindari THR

JUMAT, 14 MARET 2025 | 03:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sesuai ketentuan pemerintah, Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

Namun, dalam praktiknya, banyak perusahaan melakukan berbagai cara untuk menghindari kewajiban ini. Ujungnya buruh lah yang dirugikan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengungkapkan, ada beberapa modus kecurangan yang sering dilakukan perusahaan nakal untuk menghindari pembayaran THR. Salah satunya dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum Ramadan atau Lebaran.


Menurut Said, perusahaan dengan sengaja memecat buruh beberapa minggu atau hari sebelum Ramadan atau Lebaran guna menghindari kewajiban membayar THR. Ada pula perusahaan yang memutus kontrak sebelum Lebaran, lalu merekrut kembali setelah Lebaran.

“Modus ini sering diterapkan pada pekerja kontrak. Mereka sengaja diputus sebelum Lebaran, dan setelah Lebaran mereka direkrut kembali dengan kontrak baru, sehingga perusahaan tidak perlu membayarkan THR,” papar Said kepada RMOLJabar, Kamis 13 Maret 2025.

Selain itu, terdapat perusahaan yang membayar THR di bawah ketentuan. Beberapa di antaranya tetap membayarkan THR, tetapi jumlahnya tidak sesuai. Baik dengan memotong nilai yang seharusnya diterima buruh, maupun hanya memberikan sebagian dari yang semestinya dibayarkan.

Dijelaskan Said Iqbal, ada juga modus lain. Di mana perusahaan menjanjikan pembayaran THR pada H-2 Lebaran, tetapi justru tutup sebelum waktunya.

Akibatnya, buruh yang tetap bekerja hingga H-2 Lebaran dengan harapan mendapatkan THR justru kehilangan haknya karena perusahaan mendadak tutup. Modus ini membuat para buruh tidak punya kesempatan untuk mengadu atau menuntut pembayaran THR.

“Ada sekitar 60 persen perusahaan yang tidak membayarkan THR dengan menggunakan salah satu dari empat modus kecurangan di atas,” tegas Presiden Partai Buruh itu.

Desakan KSPI ke Pemerintah

Mengingat banyaknya pelanggaran yang terjadi, KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), untuk memperketat pengawasan terhadap pembayaran THR.

Pembentukan tim khusus yang turun langsung ke lapangan dianggap sebagai langkah penting untuk memastikan hak buruh benar-benar diberikan sesuai ketentuan.

“Menaker jangan hanya membuat posko pengaduan, tetapi harus turun langsung ke lapangan untuk memastikan pembayaran THR. Termasuk bagi buruh yang sedang dalam proses PHK, seperti buruh Sritex yang hingga saat ini masih mengalami ketidakpastian terkait hak-haknya,” ujar Said Iqbal.

Dalam pandangan Said Iqbal, THR bukanlah sekadar hadiah. Melainkan hak buruh yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, pelanggaran terhadap pembayaran THR harus ditindak tegas, termasuk dengan sanksi administratif hingga pidana bagi perusahaan yang terbukti menghindari kewajibannya.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya