Berita

Ilustrasi buruh PT Yihong Cirebon yang terkena PHK massal/RMOLJabar

Politik

PHK Jelang Lebaran Modus Perusahaan Curang Hindari THR

JUMAT, 14 MARET 2025 | 03:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sesuai ketentuan pemerintah, Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

Namun, dalam praktiknya, banyak perusahaan melakukan berbagai cara untuk menghindari kewajiban ini. Ujungnya buruh lah yang dirugikan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengungkapkan, ada beberapa modus kecurangan yang sering dilakukan perusahaan nakal untuk menghindari pembayaran THR. Salah satunya dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum Ramadan atau Lebaran.


Menurut Said, perusahaan dengan sengaja memecat buruh beberapa minggu atau hari sebelum Ramadan atau Lebaran guna menghindari kewajiban membayar THR. Ada pula perusahaan yang memutus kontrak sebelum Lebaran, lalu merekrut kembali setelah Lebaran.

“Modus ini sering diterapkan pada pekerja kontrak. Mereka sengaja diputus sebelum Lebaran, dan setelah Lebaran mereka direkrut kembali dengan kontrak baru, sehingga perusahaan tidak perlu membayarkan THR,” papar Said kepada RMOLJabar, Kamis 13 Maret 2025.

Selain itu, terdapat perusahaan yang membayar THR di bawah ketentuan. Beberapa di antaranya tetap membayarkan THR, tetapi jumlahnya tidak sesuai. Baik dengan memotong nilai yang seharusnya diterima buruh, maupun hanya memberikan sebagian dari yang semestinya dibayarkan.

Dijelaskan Said Iqbal, ada juga modus lain. Di mana perusahaan menjanjikan pembayaran THR pada H-2 Lebaran, tetapi justru tutup sebelum waktunya.

Akibatnya, buruh yang tetap bekerja hingga H-2 Lebaran dengan harapan mendapatkan THR justru kehilangan haknya karena perusahaan mendadak tutup. Modus ini membuat para buruh tidak punya kesempatan untuk mengadu atau menuntut pembayaran THR.

“Ada sekitar 60 persen perusahaan yang tidak membayarkan THR dengan menggunakan salah satu dari empat modus kecurangan di atas,” tegas Presiden Partai Buruh itu.

Desakan KSPI ke Pemerintah

Mengingat banyaknya pelanggaran yang terjadi, KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), untuk memperketat pengawasan terhadap pembayaran THR.

Pembentukan tim khusus yang turun langsung ke lapangan dianggap sebagai langkah penting untuk memastikan hak buruh benar-benar diberikan sesuai ketentuan.

“Menaker jangan hanya membuat posko pengaduan, tetapi harus turun langsung ke lapangan untuk memastikan pembayaran THR. Termasuk bagi buruh yang sedang dalam proses PHK, seperti buruh Sritex yang hingga saat ini masih mengalami ketidakpastian terkait hak-haknya,” ujar Said Iqbal.

Dalam pandangan Said Iqbal, THR bukanlah sekadar hadiah. Melainkan hak buruh yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, pelanggaran terhadap pembayaran THR harus ditindak tegas, termasuk dengan sanksi administratif hingga pidana bagi perusahaan yang terbukti menghindari kewajibannya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya