Berita

Ilustrasi buruh PT Yihong Cirebon yang terkena PHK massal/RMOLJabar

Politik

PHK Jelang Lebaran Modus Perusahaan Curang Hindari THR

JUMAT, 14 MARET 2025 | 03:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sesuai ketentuan pemerintah, Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

Namun, dalam praktiknya, banyak perusahaan melakukan berbagai cara untuk menghindari kewajiban ini. Ujungnya buruh lah yang dirugikan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengungkapkan, ada beberapa modus kecurangan yang sering dilakukan perusahaan nakal untuk menghindari pembayaran THR. Salah satunya dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum Ramadan atau Lebaran.


Menurut Said, perusahaan dengan sengaja memecat buruh beberapa minggu atau hari sebelum Ramadan atau Lebaran guna menghindari kewajiban membayar THR. Ada pula perusahaan yang memutus kontrak sebelum Lebaran, lalu merekrut kembali setelah Lebaran.

“Modus ini sering diterapkan pada pekerja kontrak. Mereka sengaja diputus sebelum Lebaran, dan setelah Lebaran mereka direkrut kembali dengan kontrak baru, sehingga perusahaan tidak perlu membayarkan THR,” papar Said kepada RMOLJabar, Kamis 13 Maret 2025.

Selain itu, terdapat perusahaan yang membayar THR di bawah ketentuan. Beberapa di antaranya tetap membayarkan THR, tetapi jumlahnya tidak sesuai. Baik dengan memotong nilai yang seharusnya diterima buruh, maupun hanya memberikan sebagian dari yang semestinya dibayarkan.

Dijelaskan Said Iqbal, ada juga modus lain. Di mana perusahaan menjanjikan pembayaran THR pada H-2 Lebaran, tetapi justru tutup sebelum waktunya.

Akibatnya, buruh yang tetap bekerja hingga H-2 Lebaran dengan harapan mendapatkan THR justru kehilangan haknya karena perusahaan mendadak tutup. Modus ini membuat para buruh tidak punya kesempatan untuk mengadu atau menuntut pembayaran THR.

“Ada sekitar 60 persen perusahaan yang tidak membayarkan THR dengan menggunakan salah satu dari empat modus kecurangan di atas,” tegas Presiden Partai Buruh itu.

Desakan KSPI ke Pemerintah

Mengingat banyaknya pelanggaran yang terjadi, KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), untuk memperketat pengawasan terhadap pembayaran THR.

Pembentukan tim khusus yang turun langsung ke lapangan dianggap sebagai langkah penting untuk memastikan hak buruh benar-benar diberikan sesuai ketentuan.

“Menaker jangan hanya membuat posko pengaduan, tetapi harus turun langsung ke lapangan untuk memastikan pembayaran THR. Termasuk bagi buruh yang sedang dalam proses PHK, seperti buruh Sritex yang hingga saat ini masih mengalami ketidakpastian terkait hak-haknya,” ujar Said Iqbal.

Dalam pandangan Said Iqbal, THR bukanlah sekadar hadiah. Melainkan hak buruh yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, pelanggaran terhadap pembayaran THR harus ditindak tegas, termasuk dengan sanksi administratif hingga pidana bagi perusahaan yang terbukti menghindari kewajibannya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya