Berita

Mediasi kedua Serikat Pekerja Pegadaian dengan PT Pegadaian berakhir dengan kebuntuan/Istimewa

Hukum

Mediasi Kedua PT Pegadaian dan Serikat Pekerja Berujung Buntu

JUMAT, 14 MARET 2025 | 02:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sidang mediasi kedua antara Serikat Pekerja Pegadaian dan PT Pegadaian terkait dugaan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) berakhir tanpa kesepakatan. 

Mediasi yang berlangsung di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta ini gagal menghasilkan titik temu antara kedua belah pihak.

Ketua DPP Serikat Pekerja Pegadaian, Mufri Yandi menyatakan, pihaknya akan melanjutkan proses hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial. 


“Kami telah berusaha menyelesaikan persoalan ini secara bipartit dan mediasi. Namun, karena tidak ada kesepakatan, kami akan menempuh jalur hukum demi kepastian hak-hak pekerja,” tegas Mufri melalui keterangannya, Jumat 14 Maret 2025.

Perselisihan ini bermula dari dugaan pelanggaran PKB periode 2023-2025 oleh manajemen PT Pegadaian. 

Upaya penyelesaian telah dilakukan melalui bipartit pertama pada 2 Mei 2024 dan bipartit kedua pada 24 Juni 2024. Setelah dua upaya itu gagal, mediasi pertama digelar pada 18 November 2024, namun belum mencapai kesepakatan.

Dengan hasil mediasi kedua ini, pihak Serikat Pekerja Pegadaian akan segera mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri khusus Perselisihan Hubungan Industrial setelah menerima anjuran tertulis dari mediator.

“Harapan kami, manajemen PT Pegadaian dapat mematuhi Perjanjian Kerja Bersama yang telah disepakati demi menciptakan ketenangan dan kepastian hukum bagi pekerja,” demikian Mufri Yandi.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya