Berita

Mediasi kedua Serikat Pekerja Pegadaian dengan PT Pegadaian berakhir dengan kebuntuan/Istimewa

Hukum

Mediasi Kedua PT Pegadaian dan Serikat Pekerja Berujung Buntu

JUMAT, 14 MARET 2025 | 02:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sidang mediasi kedua antara Serikat Pekerja Pegadaian dan PT Pegadaian terkait dugaan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) berakhir tanpa kesepakatan. 

Mediasi yang berlangsung di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta ini gagal menghasilkan titik temu antara kedua belah pihak.

Ketua DPP Serikat Pekerja Pegadaian, Mufri Yandi menyatakan, pihaknya akan melanjutkan proses hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial. 


“Kami telah berusaha menyelesaikan persoalan ini secara bipartit dan mediasi. Namun, karena tidak ada kesepakatan, kami akan menempuh jalur hukum demi kepastian hak-hak pekerja,” tegas Mufri melalui keterangannya, Jumat 14 Maret 2025.

Perselisihan ini bermula dari dugaan pelanggaran PKB periode 2023-2025 oleh manajemen PT Pegadaian. 

Upaya penyelesaian telah dilakukan melalui bipartit pertama pada 2 Mei 2024 dan bipartit kedua pada 24 Juni 2024. Setelah dua upaya itu gagal, mediasi pertama digelar pada 18 November 2024, namun belum mencapai kesepakatan.

Dengan hasil mediasi kedua ini, pihak Serikat Pekerja Pegadaian akan segera mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri khusus Perselisihan Hubungan Industrial setelah menerima anjuran tertulis dari mediator.

“Harapan kami, manajemen PT Pegadaian dapat mematuhi Perjanjian Kerja Bersama yang telah disepakati demi menciptakan ketenangan dan kepastian hukum bagi pekerja,” demikian Mufri Yandi.

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

Babak Baru Perang Iran-AS: Apa yang Berbeda?

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:40

Telkom AI Connect Dorong Lahirnya Talenta Digital yang Berguna bagi Industri

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:20

Daftar Peraih Penghargaan Piala Dunia 2026, Kylian Mbappe Sabet Sepatu Emas

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:11

Daftar 6 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2030, Tuan Rumah Otomatis Melaju ke Putaran Final

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:00

Pakar Fisika Ulas Konsep Mimpi secara Ilmiah

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Film Hope Na Hong-jin Tembus 1 Juta Penonton dalam 3 Hari, Pecahkan Rekor Box Office Korea 2026

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Jangan Biarkan Indonesia Diceraiberaikan Perang Informasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:33

Tantangan Kembali ke UUD 1945

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:13

TNI-Polri Gagalkan Perdagangan Timah Ilegal Senilai Senilai Ratusan Juta

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:55

Gibran Tak di Sebelah Prabowo

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:40

Selengkapnya