Berita

Hary Tanoesoedibjo/Ist

Hukum

Pengamat: Gugatan CMNP ke Hary Tanoe Merujuk MK dan Tidak Kedaluwarsa

KAMIS, 13 MARET 2025 | 23:20 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Klaim PT MNC Asia Holding Tbk Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe yang menyebutkan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kedaluwarsa dinilai keliru.

Pengamat Ekonomi dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), Fandy Thesna Widya mengatakan, gugatan CMNP dalam perkara transaksi tukar-menukar surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) itu sudah sejalan dengan Pasal 79a Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUUXX/2022.

Dalam putusan MK tersebut, penghitungan kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 79 angka 1 KUHP adalah setelah seluruh unsur dari perumusan tindak pidana pemalsuan surat terpenuhi, yaitu pada hari sesudah barang yang dipalsu tersebut diketahui, dipergunakan, dan menimbulkan kerugian. Ketiga unsur dimaksud haruslah dimaknai secara kumulatif.


"Berdasarkan Putusan Nomor 118/PUU-XX/2022 Mahkamah Konstitusi sesuai Pasal 79a, laporan CMNP terhadap Hary Tanoe tidak kedaluwarsa," kata Fandy dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 13 Maret 2025.

Kasus dugaan NCD atau deposito yang tidak dapat dicairkan terjadi antara Hary Tanoe dengan PT CMNP sejak 1999. CMNP kemudian menggugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 28 Februari 2025.

Gugatan itu tercatat dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkr.Pst. Selain Hary Tanoe dan perusahaannya, CMNP juga menyertakan nama Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi sebagai pihak lain yang tergugat.

Akibat perkara ini, PT CMNP mengaku mengalami kerugian Rp103,4 triliun. Hitungan ini didasarkan bunga 2 persen per bulan sejak kasus itu terjadi.

Sementara itu, kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris dan Direktur Legal MNC Chris Taufik berkilah bahwa Hary Tanoe hanya bertindak sebagai broker atau perantara dalam kasus NCD yang dikeluarkan Unibank. 

Klaim MNC Asia Holding ini kemudian dibantah CMNP. Menurut pihak CMNP, NCD merupakan surat berharga yang sifatnya 'atas bawa' (aan toonder, to bearer).

Artinya, siapa yang membawa dan dapat menunjukkan serta menyerahkan NCD untuk diuangkan, itu sebagai pemiliknya. Menurut CMNP, Hary Tanoe sendirilah yang menyerahkan NCD kepada CMNP. 

Bukti lainnya, NCD yang dikeluarkan Unibank menggunakan mata uang Dolar AS. Padahal, NCD tersebut seharusnya dikeluarkan dalam mata uang Rupiah atau dalam negeri.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Pemerintah Siapkan Skenario Haji Jika Konflik Timur Tengah Memanas

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:14

KPK Hormati Putusan Hakim, Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Tetap Berlanjut

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:12

Naik Transjakarta Kini Bisa Bayar Tiket Pakai QRIS Tap BRImo

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:06

Marak OTT Kepala Daerah, Kemendagri Harus Bertindak

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:01

RDF Plant Rorotan Diaktifkan Usai Longsor TPST Bantargebang

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:47

Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Dimulai Hari Ini

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:44

Lantik Pengurus DPW PPP Gorontalo, Mardiono Optimistis Menuju 2029

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:43

Harga Bitcoin Terkoreksi Tipis

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:34

Emas Logam Mulia Naik Rp40 Ribu, Dekati Harga Rp3,1 Juta per Gram

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:29

Viral Mobil Pickup Impor India untuk Koperasi Desa Tiba di Indonesia

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya