Berita

Hary Tanoesoedibjo/Ist

Hukum

Pengamat: Gugatan CMNP ke Hary Tanoe Merujuk MK dan Tidak Kedaluwarsa

KAMIS, 13 MARET 2025 | 23:20 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Klaim PT MNC Asia Holding Tbk Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe yang menyebutkan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kedaluwarsa dinilai keliru.

Pengamat Ekonomi dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), Fandy Thesna Widya mengatakan, gugatan CMNP dalam perkara transaksi tukar-menukar surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) itu sudah sejalan dengan Pasal 79a Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUUXX/2022.

Dalam putusan MK tersebut, penghitungan kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 79 angka 1 KUHP adalah setelah seluruh unsur dari perumusan tindak pidana pemalsuan surat terpenuhi, yaitu pada hari sesudah barang yang dipalsu tersebut diketahui, dipergunakan, dan menimbulkan kerugian. Ketiga unsur dimaksud haruslah dimaknai secara kumulatif.


"Berdasarkan Putusan Nomor 118/PUU-XX/2022 Mahkamah Konstitusi sesuai Pasal 79a, laporan CMNP terhadap Hary Tanoe tidak kedaluwarsa," kata Fandy dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 13 Maret 2025.

Kasus dugaan NCD atau deposito yang tidak dapat dicairkan terjadi antara Hary Tanoe dengan PT CMNP sejak 1999. CMNP kemudian menggugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 28 Februari 2025.

Gugatan itu tercatat dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkr.Pst. Selain Hary Tanoe dan perusahaannya, CMNP juga menyertakan nama Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi sebagai pihak lain yang tergugat.

Akibat perkara ini, PT CMNP mengaku mengalami kerugian Rp103,4 triliun. Hitungan ini didasarkan bunga 2 persen per bulan sejak kasus itu terjadi.

Sementara itu, kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris dan Direktur Legal MNC Chris Taufik berkilah bahwa Hary Tanoe hanya bertindak sebagai broker atau perantara dalam kasus NCD yang dikeluarkan Unibank. 

Klaim MNC Asia Holding ini kemudian dibantah CMNP. Menurut pihak CMNP, NCD merupakan surat berharga yang sifatnya 'atas bawa' (aan toonder, to bearer).

Artinya, siapa yang membawa dan dapat menunjukkan serta menyerahkan NCD untuk diuangkan, itu sebagai pemiliknya. Menurut CMNP, Hary Tanoe sendirilah yang menyerahkan NCD kepada CMNP. 

Bukti lainnya, NCD yang dikeluarkan Unibank menggunakan mata uang Dolar AS. Padahal, NCD tersebut seharusnya dikeluarkan dalam mata uang Rupiah atau dalam negeri.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya