Berita

Kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea/RMOL

Hukum

Ekonom: Hary Tanoe Keliru Bedakan NCD dan ZCB

KAMIS, 13 MARET 2025 | 19:53 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada perbedaan antara Negotiable Certificate of Deposit (NCD) dan Zero Coupon Bond (ZCB) dalam kasus dugaan NCD bodong yang menyeret MNC Asia Holding dan pemiliknya, Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe.

"Hotman Paris keliru sebab, NCD tidak sama dengan Zero Coupon Bond. NCD bukan merupakan surat utang obligasi," tutur Pengamat Ekonomi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), Fandy Thesna Widya dalam siaran persnya, Kamis, 13 Maret 2025.

Akademisi Untag ini juga menyoroti klaim Hary Tanoe dan MNC Asia Holding (dulu bernama Bhakti Investama) hanya bertindak sebagai arranger atau perantara.


Sepengetahuannya, CMNP tidak pernah bertransaksi langsung dengan PT Unibank karena yang menginisiasi seluruh proses transaksi sampai terjadinya pertukaran (swap) PT MNC Asia Holding Tbk yang dahulu bernama PT Bhakti Investama yakni Hary Tanoe.

"Hotman Paris menyebut kliennya hanya bertindak sebagai arranger, apakah itu benar atau bohong, silakan yang jujur, menjadi arranger siapa?" tegas Fandy.

Ia menyebut, yang terjadi antara CMNP dan pihak Hary Tanoe adalah akibat NCD senilai 28 juta Dolar AS melanggar ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia tahun 1998 dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tahun 1998.

Hal itu yang menyebabkan NCD milik Hary Tanoe yang digunakan sebagai alat tukar MTN dan obligasi tahap II milik CMNP tidak bisa dicairkan.

"Informasi Bank Indonesia melalui suratnya pada tahun 2003, tidak terdapat sertifikat deposito (NCD) dalam Dolar AS dan tidak diketahui adanya penerbitan NCD dalam Dolar AS," ujar Fandy.

Selain itu, pernyataan Hotman Paris terkait gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe yang disebut kedaluwarsa bertentangan dengan sistem hukum di Indonesia.

Menurut Fandy, berdasarkan Pasal 79a Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUUXX/2022, gugatan PT CMNP tidak kedaluwarsa. Hal inilah landasan CMNP menggugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding.  

"Berdasarkan Putusan Nomor 118/PUU-XX/2022 Mahkamah Konstitusi sesuai pasal 79a, laporan CMNP terhadap Hary Tanoe tidak kedaluwarsa," pungkasnya.

Hotman Paris selaku kuasa hukum Hary Tanoe sebelumnya menyebut kliennya hanya bertindak sebagai broker atau perantara dalam kasus NCD yang dikeluarkan Unibank ini.

Namun, klaim pihak MNC Asia Holding ini dibantah CMNP. Menurut pihak CMNP, NCD merupakan surat berharga yang sifatnya 'atas bawa' (aan toonder, to bearer). Artinya, siapa yang membawa dan dapat menunjukkan serta menyerahkan NCD untuk diuangkan, dianggap sebagai pemiliknya.

Menurut CMNP, Hary Tanoe sendirilah yang menyerahkan NCD kepada CMNP saat itu.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya