Berita

Kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea/RMOL

Hukum

Ekonom: Hary Tanoe Keliru Bedakan NCD dan ZCB

KAMIS, 13 MARET 2025 | 19:53 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada perbedaan antara Negotiable Certificate of Deposit (NCD) dan Zero Coupon Bond (ZCB) dalam kasus dugaan NCD bodong yang menyeret MNC Asia Holding dan pemiliknya, Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe.

"Hotman Paris keliru sebab, NCD tidak sama dengan Zero Coupon Bond. NCD bukan merupakan surat utang obligasi," tutur Pengamat Ekonomi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), Fandy Thesna Widya dalam siaran persnya, Kamis, 13 Maret 2025.

Akademisi Untag ini juga menyoroti klaim Hary Tanoe dan MNC Asia Holding (dulu bernama Bhakti Investama) hanya bertindak sebagai arranger atau perantara.


Sepengetahuannya, CMNP tidak pernah bertransaksi langsung dengan PT Unibank karena yang menginisiasi seluruh proses transaksi sampai terjadinya pertukaran (swap) PT MNC Asia Holding Tbk yang dahulu bernama PT Bhakti Investama yakni Hary Tanoe.

"Hotman Paris menyebut kliennya hanya bertindak sebagai arranger, apakah itu benar atau bohong, silakan yang jujur, menjadi arranger siapa?" tegas Fandy.

Ia menyebut, yang terjadi antara CMNP dan pihak Hary Tanoe adalah akibat NCD senilai 28 juta Dolar AS melanggar ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia tahun 1998 dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tahun 1998.

Hal itu yang menyebabkan NCD milik Hary Tanoe yang digunakan sebagai alat tukar MTN dan obligasi tahap II milik CMNP tidak bisa dicairkan.

"Informasi Bank Indonesia melalui suratnya pada tahun 2003, tidak terdapat sertifikat deposito (NCD) dalam Dolar AS dan tidak diketahui adanya penerbitan NCD dalam Dolar AS," ujar Fandy.

Selain itu, pernyataan Hotman Paris terkait gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe yang disebut kedaluwarsa bertentangan dengan sistem hukum di Indonesia.

Menurut Fandy, berdasarkan Pasal 79a Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUUXX/2022, gugatan PT CMNP tidak kedaluwarsa. Hal inilah landasan CMNP menggugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding.  

"Berdasarkan Putusan Nomor 118/PUU-XX/2022 Mahkamah Konstitusi sesuai pasal 79a, laporan CMNP terhadap Hary Tanoe tidak kedaluwarsa," pungkasnya.

Hotman Paris selaku kuasa hukum Hary Tanoe sebelumnya menyebut kliennya hanya bertindak sebagai broker atau perantara dalam kasus NCD yang dikeluarkan Unibank ini.

Namun, klaim pihak MNC Asia Holding ini dibantah CMNP. Menurut pihak CMNP, NCD merupakan surat berharga yang sifatnya 'atas bawa' (aan toonder, to bearer). Artinya, siapa yang membawa dan dapat menunjukkan serta menyerahkan NCD untuk diuangkan, dianggap sebagai pemiliknya.

Menurut CMNP, Hary Tanoe sendirilah yang menyerahkan NCD kepada CMNP saat itu.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya