Berita

Konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi bank bjb di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025/RMOL

Hukum

Pejabat bank bjb dan Agensi Sepakat Markup Iklan, Begini Modusnya

KAMIS, 13 MARET 2025 | 18:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pejabat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) bersama agensi iklan sepakat untuk melakukan markup harga iklan di media hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp222 miliar.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo mengatakan, terjadi beberapa perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan lima orang tersangka dalam perkara di bank bjb.

"Ada beberapa PMH yang telah kami temukan terhadap perkara ini," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore, 13 Maret 2025.


Kelima orang yang ditetapkan tersangka, yakni Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama (Dirut) bank bjb, Widi Hartono selaku Pimpinan Divisi Corsec bank bjb, Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.

Budi menjelaskan, pada 2021-pertengahan 2023, bank bjb merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan 6 agensi.

Keenam agensi tersebut, yakni PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB sebesar Rp105 miliar, PT AM sebesar Rp99 miliar, PT CKM sebesar Rp81 miliar, PT BSCA sebesar Rp33 miliar, dan PT WSBE sebesar Rp49 miliar.

"Dari proses penyelidikan dan penyidikan yang kami laksanakan, kami menemukan fakta bahwa, lingkup pekerjaan enam agensi ini ternyata hanya menempatkan iklan sesuai dengan permintaan Bank Jabar Banten," tutur Budi.

Budi menerangkan, penunjukan agensi tersebut dilakukan dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa. Bahkan, pemakaian uang tidak sesuai antara pembayaran yang dilakukan bank bjb ke agensi, dan dari agensi kepada media yang ditempatkan iklan.

"Jadi dari Rp409 miliar yang ditempatkan, dipotong dengan pajak ya, kurang lebih nanti jatuhnya Rp300 miliar, hanya kurang lebih Rp100-an miliar yang ditempatkan sesuai dengan real pekerjaan yang dilakukan. Itu pun kami belum melakukan tracing secara detail ya terhadap Rp100 miliar tersebut, namun yang tidak real ataupun fiktif kurang lebih jelas sudah nyata sebesar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut," jelas Budi.

Uang markup sebesar Rp222 miliar itu kata Budi, digunakan untuk kebutuhan dana non-budgeter bank bjb.

"Jadi Dirut bjb yaitu saudara YR bersama-sama saudara WD ini melakukan kerja sama dengan agensi tersebut untuk bersepakat bagaimana untuk memenuhi dana non-budgeter tersebut," jelas Budi.

Untuk itu, lanjut dia, dibuat suatu penempatan iklan yang sebenarnya bank bjb bisa langsung menempatkan ke media, namun digunakan pihak agensi guna mengambil uang Rp222 miliar selama 2,5 tahun.

Budi mengungkapkan, tersangka Yuddy bersama-sama dengan Widi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sengaja menyiapkan agensi-agensi untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter. Sehingga penunjukan keenam agensi itu tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal bank bjb terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

"Kemudian, Dirut dan PPK mengatur pemilihan siapa-siapa agensi yang memenangkan penempatan iklan tersebut. Di sini tentunya para agensi juga telah sepakat, sehingga mereka bersama-sama dengan para pihak bjb yaitu Dirut dan kepemimpinan Divisi Corsec melakukan perbuatan merugikan keuangan negara," pungkas Budi.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya