Bos PT Antam Tbk Nicholas D Kanter mengurai kronologi adanya kasus 109 ton emas palsu yang menjadi sorotan di tengah masyarakat, ketika rapat kerja bersama Komisi VI DPR.
Nicholas Kanter menuturkan bahwa emas yang ada di Antam telah sesuai aturan resmi LBMA (London Bullion Market Association) atau standarisasi emas dan perak di pasar dunia.
"Jadi kita punya emas yang kita proses ini sesuai dengan persyaratan daripada LBMA itu. Kita harus mengecek emas yang diberikan itu. Perusahaannya, memang perusahaan yang legal mereka membayar pajak," kata Nicholas di ruang rapat Komisi VI, Gedung Nusantara I, Kompleks DPR, Senayan, Kamis, 13 Maret 2025.
"Jadi itu hanya dokumentasinya yang kita harus periksa," sambungnya.
Kemudian, dugaan korupsi ratusan ton emas dari Antam itu merupakan emas murni dan asli hanya saja dokumen yang dikeluarkan palsu.
"Di mana kita tidak memeriksa perusahaan-perusahaan itu, bahwa mereka menambang dari tambang emas yang ilegal, itu kan bukan menjadi kewajiban kita," jelas dia.
"Kita kewajibannya adalah memeriksa perusahaan dan mereka menyampaikan berdasarkan dengan surat-surat bahwa emas yang dihasilkan dari IUP tertentu, izin usaha yang dia miliki," beber Nico.
Pihaknya menambahkan perusahaan yang menjadi rekanan Antam sudah memenuhi aturan. Namun pada prosesnya perusahaan resmi itu mengambil emas dari penambang ilegal.
"Kita tidak melihat bahwa ada juga emas-emas yang diprosesnya oleh perusahaan itu, dari tempat-tempat yang ilegal itu kan nggak bisa kita lihat Pak, sejauh ke mana mereka mengambil, mereka hanya membawa mereka punya dokumen-dokumen yaitu sesuai dengan persyaratannya itu itu semua memenuhi persyaratan yang ada jadi itu yang membuat kita kesulitan," tutupnya.