Berita

Kementerian Koordinator Bidang Pangan bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penyegelan kawasan diduga melanggar aturan lingkungan di Bogor/Ist

Politik

Menko Zulhas dan LHK Segel 3 Kawasan di Bogor, Salah Satunya Bobocabin

KAMIS, 13 MARET 2025 | 16:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penegakan aturan kembali dilakukan dengan pemasangan  tiga lokasi di kawasan Sentul-Ciawi, Bogor yang disinyalir terjadi pencemaran dan perusakan lingkungan yang cukup serius.

Hal tersebut dilakukan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) saat melakukan peninjauan lapangan serta pemasangan papan peringatan pengawasan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

"Penegakan hukum lingkungan ini merupakan langkah nyata untuk memastikan keberlanjutan sektor pangan nasional. Ini komitmen kami melindungi sumber daya alam bagi generasi mendatang," kata Menko Zulhas, Kamis, 13 Maret 2025.


Kawasan Sentul-Ciawi, Bogor, merupakan wilayah strategis sebagai daerah resapan air dan penyangga ekosistem bagi wilayah Jabodetabek. Namun, maraknya alih fungsi lahan dan pembangunan yang tidak sesuai regulasi lingkungan telah menyebabkan kerusakan ekosistem serius yang berpotensi menimbulkan bencana alam seperti banjir, longsor, dan kekeringan.

Tiga lokasi yang dipasangi papan peringatan pengawasan adalah Gunung Geulis Country Club, Ciawi Bogor. Lokasi ini tidak memiliki persetujuan teknis TPS Limbah B3 dan terdapat tumpukan sampah di sekitar TPS.

Kemudian Summarecon Bogor karena tidak memiliki sedimen trap, biopori, dan sumur resapan hingga menyebabkan sedimentasi di Sungai Ciangsana akibat kegiatan cut and fill.

Lokasi ketiga ada di PT Bobobox Asset Management. Lokasi ini tidak sesuai dengan izin yang diberikan, di-KSO-kan (kerja sama operasional) tanpa mengubah fungsi tata ruang. 

“Dengan sinergi dan tanggung jawab bersama, kita dapat menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan, sehingga ketahanan pangan nasional tetap terjaga dan masa depan yang lebih hijau serta lestari dapat terwujud bagi kita semua," sambung Zulhas.
 
Kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan dan pembangunan yang tidak sesuai regulasi dapat mengganggu pasokan air, merusak lahan pertanian, dan mengurangi produktivitas pangan.

Oleh karena itu, penegakan hukum lingkungan menjadi langkah krusial untuk mencegah dampak lebih lanjut yang dapat mengancam ketahanan pangan.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya