Berita

Kementerian Koordinator Bidang Pangan bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penyegelan kawasan diduga melanggar aturan lingkungan di Bogor/Ist

Politik

Menko Zulhas dan LHK Segel 3 Kawasan di Bogor, Salah Satunya Bobocabin

KAMIS, 13 MARET 2025 | 16:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penegakan aturan kembali dilakukan dengan pemasangan  tiga lokasi di kawasan Sentul-Ciawi, Bogor yang disinyalir terjadi pencemaran dan perusakan lingkungan yang cukup serius.

Hal tersebut dilakukan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) saat melakukan peninjauan lapangan serta pemasangan papan peringatan pengawasan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

"Penegakan hukum lingkungan ini merupakan langkah nyata untuk memastikan keberlanjutan sektor pangan nasional. Ini komitmen kami melindungi sumber daya alam bagi generasi mendatang," kata Menko Zulhas, Kamis, 13 Maret 2025.


Kawasan Sentul-Ciawi, Bogor, merupakan wilayah strategis sebagai daerah resapan air dan penyangga ekosistem bagi wilayah Jabodetabek. Namun, maraknya alih fungsi lahan dan pembangunan yang tidak sesuai regulasi lingkungan telah menyebabkan kerusakan ekosistem serius yang berpotensi menimbulkan bencana alam seperti banjir, longsor, dan kekeringan.

Tiga lokasi yang dipasangi papan peringatan pengawasan adalah Gunung Geulis Country Club, Ciawi Bogor. Lokasi ini tidak memiliki persetujuan teknis TPS Limbah B3 dan terdapat tumpukan sampah di sekitar TPS.

Kemudian Summarecon Bogor karena tidak memiliki sedimen trap, biopori, dan sumur resapan hingga menyebabkan sedimentasi di Sungai Ciangsana akibat kegiatan cut and fill.

Lokasi ketiga ada di PT Bobobox Asset Management. Lokasi ini tidak sesuai dengan izin yang diberikan, di-KSO-kan (kerja sama operasional) tanpa mengubah fungsi tata ruang. 

“Dengan sinergi dan tanggung jawab bersama, kita dapat menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan, sehingga ketahanan pangan nasional tetap terjaga dan masa depan yang lebih hijau serta lestari dapat terwujud bagi kita semua," sambung Zulhas.
 
Kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan dan pembangunan yang tidak sesuai regulasi dapat mengganggu pasokan air, merusak lahan pertanian, dan mengurangi produktivitas pangan.

Oleh karena itu, penegakan hukum lingkungan menjadi langkah krusial untuk mencegah dampak lebih lanjut yang dapat mengancam ketahanan pangan.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya