Berita

Kementerian Koordinator Bidang Pangan bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penyegelan kawasan diduga melanggar aturan lingkungan di Bogor/Ist

Politik

Menko Zulhas dan LHK Segel 3 Kawasan di Bogor, Salah Satunya Bobocabin

KAMIS, 13 MARET 2025 | 16:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penegakan aturan kembali dilakukan dengan pemasangan  tiga lokasi di kawasan Sentul-Ciawi, Bogor yang disinyalir terjadi pencemaran dan perusakan lingkungan yang cukup serius.

Hal tersebut dilakukan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) saat melakukan peninjauan lapangan serta pemasangan papan peringatan pengawasan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

"Penegakan hukum lingkungan ini merupakan langkah nyata untuk memastikan keberlanjutan sektor pangan nasional. Ini komitmen kami melindungi sumber daya alam bagi generasi mendatang," kata Menko Zulhas, Kamis, 13 Maret 2025.


Kawasan Sentul-Ciawi, Bogor, merupakan wilayah strategis sebagai daerah resapan air dan penyangga ekosistem bagi wilayah Jabodetabek. Namun, maraknya alih fungsi lahan dan pembangunan yang tidak sesuai regulasi lingkungan telah menyebabkan kerusakan ekosistem serius yang berpotensi menimbulkan bencana alam seperti banjir, longsor, dan kekeringan.

Tiga lokasi yang dipasangi papan peringatan pengawasan adalah Gunung Geulis Country Club, Ciawi Bogor. Lokasi ini tidak memiliki persetujuan teknis TPS Limbah B3 dan terdapat tumpukan sampah di sekitar TPS.

Kemudian Summarecon Bogor karena tidak memiliki sedimen trap, biopori, dan sumur resapan hingga menyebabkan sedimentasi di Sungai Ciangsana akibat kegiatan cut and fill.

Lokasi ketiga ada di PT Bobobox Asset Management. Lokasi ini tidak sesuai dengan izin yang diberikan, di-KSO-kan (kerja sama operasional) tanpa mengubah fungsi tata ruang. 

“Dengan sinergi dan tanggung jawab bersama, kita dapat menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan, sehingga ketahanan pangan nasional tetap terjaga dan masa depan yang lebih hijau serta lestari dapat terwujud bagi kita semua," sambung Zulhas.
 
Kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan dan pembangunan yang tidak sesuai regulasi dapat mengganggu pasokan air, merusak lahan pertanian, dan mengurangi produktivitas pangan.

Oleh karena itu, penegakan hukum lingkungan menjadi langkah krusial untuk mencegah dampak lebih lanjut yang dapat mengancam ketahanan pangan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya