Berita

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi/Ist

Nusantara

Kemenkop Cabut NIK Koperasi yang Kurangi Isi MinyaKita

KAMIS, 13 MARET 2025 | 09:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng merek MinyaKita, Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengambil tindakan tegas terhadap Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus.

Kemenkop akan mencabut Nomor Induk Koperasi (NIK) Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara dan melalui Kementerian Hukum meminta membekukan badan hukum koperasi.

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan, pemerintah tidak menoleransi tindakan yang dapat merugikan masyarakat terutama bagi koperasi. Karena koperasi dibentuk berdasarkan atas asas kekeluargaan, kegotong-royongan dan demi kesejahteraan bersama. 


Namun dalam praktiknya apabila koperasi melakukan penipuan, maka sudah semestinya koperasi mendapatkan sanksi tegas. Hal ini sejalan dengan komitmen untuk memastikan koperasi menjalankan usaha dengan tidak boleh mark up, menipu dan melakukan tindakan fiktif.

"Kementerian koperasi tidak mentolerir koperasi yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat dan melanggar ketentuan distribusi terhadap komoditas dari program pemerintah," kata Budi Arie lewat keterangan resminya, Kamis 13 Maret 2025.

Beberapa waktu lalu Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Jaya Lenteng Agung dan menemukan MinyaKita dengan label volume satu liter, ternyata berisi 750-800 mililiter. 

Menindaklanjuti temuan Mentan tersebut, Tim dari Kementerian Koperasi melalui tenaga pendamping koperasi di daerah turun ke lokasi untuk melakukan pengawasan terhadap koperasi dimaksud. 

Hasil pengawasan ditemukan koperasi tersebut dalam keadaan tidak ada aktivitas dan tahun buku 2024 tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT). 

Menkop Budi Arie menyayangkan tindakan koperasi tersebut karena sangat merugikan masyarakat dan mengkhianati fitrah dari koperasi. 

Diharapkan ke depan dengan adanya temuan ini, tidak ada lagi koperasi yang melakukan penyelewengan ataupun penipuan yang dapat merugikan masyarakat.

"Kementerian Koperasi berkomitmen menjaga kredibilitas koperasi sebagai entitas usaha yang menguntungkan dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan anggota/ masyarakat serta memastikan koperasi beroperasi secara sehat, professional dan bertanggung jawab," tandasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak hingga Akhir Agustus

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:11

IIW Indonesia 2026 Dorong Investasi dan Kolaborasi Industri Global

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:03

Indonesia dan Madagaskar Teken Dua Perjanjian Strategis

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:59

Sah! RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Klaim Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46

Pergantian Pimpinan BGN Harus Dibarengi Peningkatan Kualitas MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:44

ICW Khawatir Ada Intervensi di Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Proses Penyidikan ke Publik

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37

Prabowo Pernah Minta BPKP Tak Ragu Usut Orang Dekat Sebelum Dadan Ditangkap

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:25

KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim dan Sejumlah Lokasi Lain

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:06

Rupiah-IHSG Ambruk, Pengamat: Pasar Lebih Percaya Data, Bukan Pidato Pemerintah

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51

Selengkapnya