Berita

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua/Ist

Nusantara

Kegiatan di Vihara Kencana Langgar SKB Dua Menteri dan Perda Tibum

KAMIS, 13 MARET 2025 | 08:56 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kasus dugaan gangguan beribadah di Vihara Kencana di Cengkareng, Jakarta Barat, yang sedang diproses penyidik Satreskrimum Polres Jakarta Barat dikritik Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua.

"Jangan sampai ada kriminalisasi," kata Inggard kepada RMOL, Kamis 13 Maret 2025.

Apalagi, kata Inggard, keberadaan Vihara Kencana belum mengantongi izin berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (SKB 2 menteri) terkait syarat pendirian rumah ibadah.


Inggard mendorong aparat Polres Jakarta Barat menerapkan restorative justice atau keadilan restorative dalam penanganan kasus tersebut.

"Seharusnya diselesaikan secara musyawarah, bukan lewat kepolisian," kata Inggard.

Inggard juga meminta aparat kepolisian bijak menangani kasus ini alias tidak condong membela pelapor.

Diketahui, seorang warga bernama Ariandi melaporkan Dharmawan Wiguna ke Polres Metro Jakarta Barat karena dianggap mengganggu upacara keagamaan.

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/882/VII/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya, tanggal 26 Juli 2024.

Ariandi menuduh Dharmawan Wiguna melanggar Pasal 175 KUHP karena menggeber-geber motornya hingga membuat suara bising.

Peristiwa tersebut terjadi pada 24 Juli 2024 di Taman Wihara Cetiya Permata Dihati di Kaliandra 4 Blok C4 No.12-15, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Kegiatan ibadah di tempat itu sudah berlangsung selama 12 tahun secara ilegal," kata Inggard.

Menurut Inggard, polisi juga tidak perlu meminta keterangan saksi ahli agama karena kasus yang dilaporkan tidak terkait dengan penistaan agama.

"Terlapor cuma mau pulang ke rumahnya, tapi terhalang kegiatan ibadah ilegal, itu saja," kata Inggard.

Inggard menambahkan bahwa penutupan jalan sepihak tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Pelaksana kegiatan ibadah itu jelas melanggar dan wajib dikenai sanksi," pungkas Inggard.




Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya