Berita

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Bogor, Jawa Barat/Ist

Hukum

Pihak MNC Land akan Diperiksa Kasus KEK Lido

KAMIS, 13 MARET 2025 | 03:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Puluhan saksi akan diperiksa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam kasus pencemaran lingkungan proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor, Jawa Barat.

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan mengatakan, pihaknya akan memeriksa 36 saksi.

"Statusnya sudah penyidikan. Mulai besok kami sudah akan memanggil kurang lebih 36 saksi untuk membuat terang tindak pidana yang ada di Kawasan Ekonomi Khusus Lido," kata Rizal di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Maret 2025.


Para saksi tersebut berasal dari berbagai pihak, mulai dari pihak PT MNC Land milik Hary Tanoesoedibjo, dinas terkait, hingga masyarakat sekitar proyek.

Rizal menurutkan, ada banyak titik kerusakan di area KEK Lido, salah satunya di area sedimen danau.

"Kami sudah melakukan beberapa pemasangan plang, pengawasan di beberapa spot seperti di area atas di tempat pembangunan, area golf, termasuk Lido Hotel," lanjutnya.

Kerusakan lingkungan ini terbilang cukup serius. Para pelaku terancam Pasal 98 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda maksimal Rp10 miliar.

Pada proses penyidikan ini, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka.

"Tetapi ini (tersangka) korporasi karena sebenarnya ini perusahaan. Denda kurungan nanti kami lihat siapa penanggungjawabnya," ujar Rizal.

Dalam kasus ini, Rizal menyebut ada sejumlah aturan terkait lingkungan yang dilanggar perusahaan. Termasuk pihak pengelola yang tidak mengubah dokumen persetujuan lingkungan dari kepemilikan sebelumnya, PT Lido Nirwana Parahyangan.

"Ketika berganti kepemilikan harus menunjukkan yang baru. (PT MNC Land) tidak memperbaharuinya sesuai perubahan kegiatan di KEK Lido. Kemudian dokumen AMDAL di KEK Lido tidak sesuai kondisi eksisting sesuai perubahan master plan," pungkasnya.

KEK Lido milik Hary Tanoe sebelumnya telah disegel Kementerian LHK pada Kamis, 6 Februari 2025. Penyegelan ini dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran lingkungan dalam proses pembangunan kawasan tersebut.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Olah TKP Freeport

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:16

Rismon Rela Dianggap Pengkhianat daripada Menyembunyikan Kebenaran

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:14

Bandung Dalam Diplomasi Konfrontasi dan Kemunafikan Diplomasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:05

Roy Suryo Tegaskan Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Bersifat Pribadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:00

KPK Panggil Pengusaha James Mondong dalam Kasus Suap Impor di Bea Cukai

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:54

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:47

EMAS Rampungkan Fase Konstruksi, Fokus Kejar Target Produksi

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:40

DPR Jangan Pilih Lagi Anggota KPU yang Tak Profesional!

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:29

Kapolri dan Panglima TNI Pantau Pelabuhan Merak Via Helikopter

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:23

Trump Yakin Pemimpin Baru Iran Masih Hidup tapi Terluka Parah

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:17

Selengkapnya