Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Bogor, Jawa Barat/Ist
Puluhan saksi akan diperiksa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam kasus pencemaran lingkungan proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor, Jawa Barat.
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan mengatakan, pihaknya akan memeriksa 36 saksi.
"Statusnya sudah penyidikan. Mulai besok kami sudah akan memanggil kurang lebih 36 saksi untuk membuat terang tindak pidana yang ada di Kawasan Ekonomi Khusus Lido," kata Rizal di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Maret 2025.
Para saksi tersebut berasal dari berbagai pihak, mulai dari pihak PT MNC Land milik Hary Tanoesoedibjo, dinas terkait, hingga masyarakat sekitar proyek.
Rizal menurutkan, ada banyak titik kerusakan di area KEK Lido, salah satunya di area sedimen danau.
"Kami sudah melakukan beberapa pemasangan plang, pengawasan di beberapa spot seperti di area atas di tempat pembangunan, area golf, termasuk Lido Hotel," lanjutnya.
Kerusakan lingkungan ini terbilang cukup serius. Para pelaku terancam Pasal 98 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda maksimal Rp10 miliar.
Pada proses penyidikan ini, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka.
"Tetapi ini (tersangka) korporasi karena sebenarnya ini perusahaan. Denda kurungan nanti kami lihat siapa penanggungjawabnya," ujar Rizal.
Dalam kasus ini, Rizal menyebut ada sejumlah aturan terkait lingkungan yang dilanggar perusahaan. Termasuk pihak pengelola yang tidak mengubah dokumen persetujuan lingkungan dari kepemilikan sebelumnya, PT Lido Nirwana Parahyangan.
"Ketika berganti kepemilikan harus menunjukkan yang baru. (PT MNC Land) tidak memperbaharuinya sesuai perubahan kegiatan di KEK Lido. Kemudian dokumen AMDAL di KEK Lido tidak sesuai kondisi eksisting sesuai perubahan master plan," pungkasnya.
KEK Lido milik Hary Tanoe sebelumnya telah disegel Kementerian LHK pada Kamis, 6 Februari 2025. Penyegelan ini dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran lingkungan dalam proses pembangunan kawasan tersebut.