Berita

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Bogor, Jawa Barat/Ist

Hukum

Pihak MNC Land akan Diperiksa Kasus KEK Lido

KAMIS, 13 MARET 2025 | 03:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Puluhan saksi akan diperiksa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam kasus pencemaran lingkungan proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor, Jawa Barat.

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan mengatakan, pihaknya akan memeriksa 36 saksi.

"Statusnya sudah penyidikan. Mulai besok kami sudah akan memanggil kurang lebih 36 saksi untuk membuat terang tindak pidana yang ada di Kawasan Ekonomi Khusus Lido," kata Rizal di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Maret 2025.


Para saksi tersebut berasal dari berbagai pihak, mulai dari pihak PT MNC Land milik Hary Tanoesoedibjo, dinas terkait, hingga masyarakat sekitar proyek.

Rizal menurutkan, ada banyak titik kerusakan di area KEK Lido, salah satunya di area sedimen danau.

"Kami sudah melakukan beberapa pemasangan plang, pengawasan di beberapa spot seperti di area atas di tempat pembangunan, area golf, termasuk Lido Hotel," lanjutnya.

Kerusakan lingkungan ini terbilang cukup serius. Para pelaku terancam Pasal 98 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda maksimal Rp10 miliar.

Pada proses penyidikan ini, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka.

"Tetapi ini (tersangka) korporasi karena sebenarnya ini perusahaan. Denda kurungan nanti kami lihat siapa penanggungjawabnya," ujar Rizal.

Dalam kasus ini, Rizal menyebut ada sejumlah aturan terkait lingkungan yang dilanggar perusahaan. Termasuk pihak pengelola yang tidak mengubah dokumen persetujuan lingkungan dari kepemilikan sebelumnya, PT Lido Nirwana Parahyangan.

"Ketika berganti kepemilikan harus menunjukkan yang baru. (PT MNC Land) tidak memperbaharuinya sesuai perubahan kegiatan di KEK Lido. Kemudian dokumen AMDAL di KEK Lido tidak sesuai kondisi eksisting sesuai perubahan master plan," pungkasnya.

KEK Lido milik Hary Tanoe sebelumnya telah disegel Kementerian LHK pada Kamis, 6 Februari 2025. Penyegelan ini dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran lingkungan dalam proses pembangunan kawasan tersebut.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya