Berita

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Bogor, Jawa Barat/Ist

Hukum

Pihak MNC Land akan Diperiksa Kasus KEK Lido

KAMIS, 13 MARET 2025 | 03:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Puluhan saksi akan diperiksa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam kasus pencemaran lingkungan proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor, Jawa Barat.

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan mengatakan, pihaknya akan memeriksa 36 saksi.

"Statusnya sudah penyidikan. Mulai besok kami sudah akan memanggil kurang lebih 36 saksi untuk membuat terang tindak pidana yang ada di Kawasan Ekonomi Khusus Lido," kata Rizal di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Maret 2025.


Para saksi tersebut berasal dari berbagai pihak, mulai dari pihak PT MNC Land milik Hary Tanoesoedibjo, dinas terkait, hingga masyarakat sekitar proyek.

Rizal menurutkan, ada banyak titik kerusakan di area KEK Lido, salah satunya di area sedimen danau.

"Kami sudah melakukan beberapa pemasangan plang, pengawasan di beberapa spot seperti di area atas di tempat pembangunan, area golf, termasuk Lido Hotel," lanjutnya.

Kerusakan lingkungan ini terbilang cukup serius. Para pelaku terancam Pasal 98 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda maksimal Rp10 miliar.

Pada proses penyidikan ini, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka.

"Tetapi ini (tersangka) korporasi karena sebenarnya ini perusahaan. Denda kurungan nanti kami lihat siapa penanggungjawabnya," ujar Rizal.

Dalam kasus ini, Rizal menyebut ada sejumlah aturan terkait lingkungan yang dilanggar perusahaan. Termasuk pihak pengelola yang tidak mengubah dokumen persetujuan lingkungan dari kepemilikan sebelumnya, PT Lido Nirwana Parahyangan.

"Ketika berganti kepemilikan harus menunjukkan yang baru. (PT MNC Land) tidak memperbaharuinya sesuai perubahan kegiatan di KEK Lido. Kemudian dokumen AMDAL di KEK Lido tidak sesuai kondisi eksisting sesuai perubahan master plan," pungkasnya.

KEK Lido milik Hary Tanoe sebelumnya telah disegel Kementerian LHK pada Kamis, 6 Februari 2025. Penyegelan ini dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran lingkungan dalam proses pembangunan kawasan tersebut.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya