Berita

Pembacaan vonis terhadap Profesor Marthen Napang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Maret 2025/Ist

Hukum

Guru Besar Unhas Marthen Napang Divonis 1 Tahun Penjara

RABU, 12 MARET 2025 | 23:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Profesor Marthen Napang divonis satu tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Maret 2025.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua, Buyung Dwikora setelah Profesor Marthen diputus terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

"Terdakwa Profesor Doktor Marthen Napang, SH, MH terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum," kata Hakim Ketua Buyung.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Profesor Doktor Marthen Napang, SH, MH tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun," sambung Hakim Ketua Buyung.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan vonis hukuman 4 tahun penjara karena melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Saya menghormati (putusan) hakim," kata John Palinggi menanggapi vonis pengadilan.

Marthen Napang sebelumnya dilaporkan John Palinggi ke Polda Metro Jaya pada Agustus 2017 atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pemalsuan dokumen surat Mahkamah Agung (MA) yang mengakibatkan John mengalami kerugian Rp950 juta.

Marthen diduga memalsukan dokumen putusan MA seolah-olah perkara orang tua angkat John Palinggi, Setiawan yang diurus Marthen Napang menang di MA. Namun setelah dicek langsung di MA, isi putusan kasus Setiawan ditolak MA.

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Marthen Napang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan/atau penggelapan Pasal 372 KUHP dan/atau pemalsuan yang tertuang pada Pasal 263 KUHP.

Marthen ditetapkan tersangka pada 4 Juni 2024. Ia sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut, namun ditolak Hakim PN Jakarta Selatan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya