Berita

Pembacaan vonis terhadap Profesor Marthen Napang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Maret 2025/Ist

Hukum

Guru Besar Unhas Marthen Napang Divonis 1 Tahun Penjara

RABU, 12 MARET 2025 | 23:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Profesor Marthen Napang divonis satu tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Maret 2025.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua, Buyung Dwikora setelah Profesor Marthen diputus terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

"Terdakwa Profesor Doktor Marthen Napang, SH, MH terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum," kata Hakim Ketua Buyung.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Profesor Doktor Marthen Napang, SH, MH tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun," sambung Hakim Ketua Buyung.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan vonis hukuman 4 tahun penjara karena melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Saya menghormati (putusan) hakim," kata John Palinggi menanggapi vonis pengadilan.

Marthen Napang sebelumnya dilaporkan John Palinggi ke Polda Metro Jaya pada Agustus 2017 atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pemalsuan dokumen surat Mahkamah Agung (MA) yang mengakibatkan John mengalami kerugian Rp950 juta.

Marthen diduga memalsukan dokumen putusan MA seolah-olah perkara orang tua angkat John Palinggi, Setiawan yang diurus Marthen Napang menang di MA. Namun setelah dicek langsung di MA, isi putusan kasus Setiawan ditolak MA.

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Marthen Napang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan/atau penggelapan Pasal 372 KUHP dan/atau pemalsuan yang tertuang pada Pasal 263 KUHP.

Marthen ditetapkan tersangka pada 4 Juni 2024. Ia sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut, namun ditolak Hakim PN Jakarta Selatan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya