Berita

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto/RMOL

Politik

PSU Kabupaten Serang, Posisi Yandri Susanto Bikin Kepala Desa Was-was

RABU, 12 MARET 2025 | 12:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Kabupaten Serang 2024 memunculkan desakan agar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dicopot dari jabatannya.

Analis komunikasi politik Hendri Satrio menilai, meskipun Yandri menyatakan tidak menggunakan dana kementerian untuk mendukung istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, dalam pilkada, tetap ada kekhawatiran mengenai pengaruhnya.

"Dia kan pernah bilang tidak satu sepeser pun dana kementerian digunakan. Ya, saya bilang, tinta, printer, kertas itu datang dari langit, jatuh di Kementerian Desa?" sindir Hensat, sapaan akrabnya, lewat kanal YouTube, Rabu 12 Maret 2025.


Menurutnya, kalaupun Yandri tidak lagi terlibat dalam pemungutan suara ulang, kepala daerah tetap akan merasa was-was dan segan jika ia masih menjabat sebagai menteri. Hal ini dinilai dapat mempengaruhi independensi proses demokrasi.

"Kalau menterinya masih sama, kepala daerah masih takut lah. Meskipun menterinya tidak cawe-cawe lagi, kepala daerahnya bilang, 'gawat ini, menterinya masih sama, nanti dana desa gimana, nggak turun-turun'," tuturnya.

Hensat pun menegaskan bahwa solusi terbaik adalah mengganti Yandri agar proses pemungutan suara ulang bisa berjalan lebih netral.

"Kalau di-rolling pun, kepala daerah pikirannya masih, 'dia masih menteri, bahaya'," ujar founder Lembaga Survei Kedai KOPI itu.

Namun Hensat menyoroti kemungkinan Yandri mengundurkan diri secara sukarela kecil. Selain kehilangan jabatan, ada faktor keuntungan finansial yang membuatnya bertahan.

"Mana mau disuruh mundur, habis itu kerjanya apa? Lagian enak bener ya, habis itu dia dapat pensiun menteri seumur hidup," seloroh Hensat.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya