Berita

Anggota Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel saat menakar ulang kemasan minyak goreng di salah satu Distributor minyak goreng di kota Palembang/Istimewa

Presisi

Polda Sumsel Pastikan MinyaKita di Palembang Sesuai Takaran

RABU, 12 MARET 2025 | 06:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Menindaklanjuti inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terkait dugaan ketidaksesuaian takaran kemasan MinyaKita, Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Dinas Perdagangan Sumsel melakukan inspeksi ke sejumlah pengecer minyak di Palembang pada Selasa 11 Maret 2025.

Dari hasil sidak tersebut, petugas tidak menemukan adanya kemasan MinyaKita yang tidak sesuai takaran. Pengecekan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk sejumlah distributor minyak goreng di kawasan Padang Selasa, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang. 

Selain itu, petugas juga melakukan pengecekan di dua toko eceran di Pasar 10 Ulu Palembang serta satu pengecer di Pasar 7 Ulu Palembang.


Proses pengecekan dilakukan dengan menuangkan kemasan MinyaKita ke dalam wadah pengukur. Hasilnya menunjukkan bahwa MinyaKita dalam kemasan 1 liter masih sesuai dengan takaran yang seharusnya.

Kasubdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Andrie Setiawan menjelaskan, pemeriksaan dilakukan mulai dari Distributor Lini 2 (D2) hingga pengecer. 

"Termonitor kemasan MinyaKita ini berasal dari produsen yang ada di Palembang, yaitu PT Shrap dan PT Musi Emas. Tidak ada temuan produk MinyaKita dari produsen luar Palembang. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa kemasan MinyaKita masih sesuai dengan takaran," ujarnya.

Selain memastikan volume yang sesuai, sidak ini juga meninjau harga minyak goreng di pasaran. AKBP Andrie Setiawan menyatakan, harga minyak yang dijual para pedagang masih sesuai dengan aturan, yakni di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter. 

"Berdasarkan pengecekan, harga jual minyak masih sesuai dengan HET di angka Rp15.700. Bahkan ada yang menjual di harga Rp15.500, jadi semuanya masih aman," tambahnya.

Pihaknya menegaskan bahwa pengecekan akan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan pedagang terhadap aturan yang berlaku. 

"Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami akan menindaklanjutinya berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen," pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya