Berita

Anggota Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel saat menakar ulang kemasan minyak goreng di salah satu Distributor minyak goreng di kota Palembang/Istimewa

Presisi

Polda Sumsel Pastikan MinyaKita di Palembang Sesuai Takaran

RABU, 12 MARET 2025 | 06:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Menindaklanjuti inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terkait dugaan ketidaksesuaian takaran kemasan MinyaKita, Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Dinas Perdagangan Sumsel melakukan inspeksi ke sejumlah pengecer minyak di Palembang pada Selasa 11 Maret 2025.

Dari hasil sidak tersebut, petugas tidak menemukan adanya kemasan MinyaKita yang tidak sesuai takaran. Pengecekan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk sejumlah distributor minyak goreng di kawasan Padang Selasa, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang. 

Selain itu, petugas juga melakukan pengecekan di dua toko eceran di Pasar 10 Ulu Palembang serta satu pengecer di Pasar 7 Ulu Palembang.


Proses pengecekan dilakukan dengan menuangkan kemasan MinyaKita ke dalam wadah pengukur. Hasilnya menunjukkan bahwa MinyaKita dalam kemasan 1 liter masih sesuai dengan takaran yang seharusnya.

Kasubdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Andrie Setiawan menjelaskan, pemeriksaan dilakukan mulai dari Distributor Lini 2 (D2) hingga pengecer. 

"Termonitor kemasan MinyaKita ini berasal dari produsen yang ada di Palembang, yaitu PT Shrap dan PT Musi Emas. Tidak ada temuan produk MinyaKita dari produsen luar Palembang. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa kemasan MinyaKita masih sesuai dengan takaran," ujarnya.

Selain memastikan volume yang sesuai, sidak ini juga meninjau harga minyak goreng di pasaran. AKBP Andrie Setiawan menyatakan, harga minyak yang dijual para pedagang masih sesuai dengan aturan, yakni di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter. 

"Berdasarkan pengecekan, harga jual minyak masih sesuai dengan HET di angka Rp15.700. Bahkan ada yang menjual di harga Rp15.500, jadi semuanya masih aman," tambahnya.

Pihaknya menegaskan bahwa pengecekan akan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan pedagang terhadap aturan yang berlaku. 

"Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami akan menindaklanjutinya berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen," pungkasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya