Berita

Anggota Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel saat menakar ulang kemasan minyak goreng di salah satu Distributor minyak goreng di kota Palembang/Istimewa

Presisi

Polda Sumsel Pastikan MinyaKita di Palembang Sesuai Takaran

RABU, 12 MARET 2025 | 06:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Menindaklanjuti inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terkait dugaan ketidaksesuaian takaran kemasan MinyaKita, Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Dinas Perdagangan Sumsel melakukan inspeksi ke sejumlah pengecer minyak di Palembang pada Selasa 11 Maret 2025.

Dari hasil sidak tersebut, petugas tidak menemukan adanya kemasan MinyaKita yang tidak sesuai takaran. Pengecekan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk sejumlah distributor minyak goreng di kawasan Padang Selasa, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang. 

Selain itu, petugas juga melakukan pengecekan di dua toko eceran di Pasar 10 Ulu Palembang serta satu pengecer di Pasar 7 Ulu Palembang.


Proses pengecekan dilakukan dengan menuangkan kemasan MinyaKita ke dalam wadah pengukur. Hasilnya menunjukkan bahwa MinyaKita dalam kemasan 1 liter masih sesuai dengan takaran yang seharusnya.

Kasubdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Andrie Setiawan menjelaskan, pemeriksaan dilakukan mulai dari Distributor Lini 2 (D2) hingga pengecer. 

"Termonitor kemasan MinyaKita ini berasal dari produsen yang ada di Palembang, yaitu PT Shrap dan PT Musi Emas. Tidak ada temuan produk MinyaKita dari produsen luar Palembang. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa kemasan MinyaKita masih sesuai dengan takaran," ujarnya.

Selain memastikan volume yang sesuai, sidak ini juga meninjau harga minyak goreng di pasaran. AKBP Andrie Setiawan menyatakan, harga minyak yang dijual para pedagang masih sesuai dengan aturan, yakni di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter. 

"Berdasarkan pengecekan, harga jual minyak masih sesuai dengan HET di angka Rp15.700. Bahkan ada yang menjual di harga Rp15.500, jadi semuanya masih aman," tambahnya.

Pihaknya menegaskan bahwa pengecekan akan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan pedagang terhadap aturan yang berlaku. 

"Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami akan menindaklanjutinya berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen," pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya