Berita

Anggota Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel saat menakar ulang kemasan minyak goreng di salah satu Distributor minyak goreng di kota Palembang/Istimewa

Presisi

Polda Sumsel Pastikan MinyaKita di Palembang Sesuai Takaran

RABU, 12 MARET 2025 | 06:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Menindaklanjuti inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terkait dugaan ketidaksesuaian takaran kemasan MinyaKita, Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Dinas Perdagangan Sumsel melakukan inspeksi ke sejumlah pengecer minyak di Palembang pada Selasa 11 Maret 2025.

Dari hasil sidak tersebut, petugas tidak menemukan adanya kemasan MinyaKita yang tidak sesuai takaran. Pengecekan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk sejumlah distributor minyak goreng di kawasan Padang Selasa, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang. 

Selain itu, petugas juga melakukan pengecekan di dua toko eceran di Pasar 10 Ulu Palembang serta satu pengecer di Pasar 7 Ulu Palembang.


Proses pengecekan dilakukan dengan menuangkan kemasan MinyaKita ke dalam wadah pengukur. Hasilnya menunjukkan bahwa MinyaKita dalam kemasan 1 liter masih sesuai dengan takaran yang seharusnya.

Kasubdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Andrie Setiawan menjelaskan, pemeriksaan dilakukan mulai dari Distributor Lini 2 (D2) hingga pengecer. 

"Termonitor kemasan MinyaKita ini berasal dari produsen yang ada di Palembang, yaitu PT Shrap dan PT Musi Emas. Tidak ada temuan produk MinyaKita dari produsen luar Palembang. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa kemasan MinyaKita masih sesuai dengan takaran," ujarnya.

Selain memastikan volume yang sesuai, sidak ini juga meninjau harga minyak goreng di pasaran. AKBP Andrie Setiawan menyatakan, harga minyak yang dijual para pedagang masih sesuai dengan aturan, yakni di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter. 

"Berdasarkan pengecekan, harga jual minyak masih sesuai dengan HET di angka Rp15.700. Bahkan ada yang menjual di harga Rp15.500, jadi semuanya masih aman," tambahnya.

Pihaknya menegaskan bahwa pengecekan akan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan pedagang terhadap aturan yang berlaku. 

"Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami akan menindaklanjutinya berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya