Berita

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Gantina/RMOL

Politik

Legislator PDIP Desak Kapolres Ngada Nonaktif Dihukum Berat

RABU, 12 MARET 2025 | 03:52 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Aksi bejat Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang diduga mencabuli tiga anak yang masih di bawah umur membuat geram banyak pihak.

Salah satunya Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, yang mendesak AKBP Fajar dihukum berat. Sebab selain mencabuli dan merekam perbuatan bejatnya, oknum anggota Polri itu juga terindikasi menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

"Harus dihukum maksimal. Apalagi dia sebagai Kapolres, seharusnya memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri, benar-benar perbuatan biadab," tegas Selly kepada wartawan, Selasa, 11 Maret 2025.


Meskipun saat ini AKBP Fajar sudah dicopot dari jabatannya dan tengah berproses untuk mendapat sanksi di lingkungan Polri, namun Selly menegaskan hal itu tidak memberikan rasa puas bagi hukum di negara ini.

Merujuk pada UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, mantan Bupati Cirebon itu mendesak hukuman maksimal diberikan kepada lulusan Akpol 2004 itu. 

Selly menuturkan, jeratan Pasal 13 UU TPSK bisa diberikan kepada AKBP Fajar dengan hukuman 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Namun karena pelaku adalah pejabat daerah maka hukumannya bisa diperberat sepertiga atau tambahan 5 tahun. Serta perekaman yang membuat dirinya bisa dituntut tambahan 4 tahun.

Selain itu, dengan mengkonsumsi narkotika, maka AKBP Fajar juga melanggar Pasal 127 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Artinya bila di-juntokan, maka serendahnya dia bisa dikenai hukuman 20 tahun. Tapi karena bejatnya, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas," kata Selly. 

Terlepas dari kebejatan AKBP Fajar, mengutip mandat Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly Gantina juga meminta agar perlindungan terhadap anak dan perempuan menjadi prioritas utama dalam sistem hukum dan kebijakan negara.

Ia juga menyebut bahwa kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan tidak boleh dibiarkan terjadi di institusi mana pun.

Terlebih kejahatan ini masuk dalam lingkup aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan. 

“Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kebutuhan mendesak, sehingga keadilan bagi para korban dapat terwujud tanpa hambatan,” demikian Selly Gantina.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Olah TKP Freeport

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:16

Rismon Rela Dianggap Pengkhianat daripada Menyembunyikan Kebenaran

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:14

Bandung Dalam Diplomasi Konfrontasi dan Kemunafikan Diplomasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:05

Roy Suryo Tegaskan Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Bersifat Pribadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:00

KPK Panggil Pengusaha James Mondong dalam Kasus Suap Impor di Bea Cukai

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:54

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:47

EMAS Rampungkan Fase Konstruksi, Fokus Kejar Target Produksi

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:40

DPR Jangan Pilih Lagi Anggota KPU yang Tak Profesional!

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:29

Kapolri dan Panglima TNI Pantau Pelabuhan Merak Via Helikopter

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:23

Trump Yakin Pemimpin Baru Iran Masih Hidup tapi Terluka Parah

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:17

Selengkapnya