Berita

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Gantina/RMOL

Politik

Legislator PDIP Desak Kapolres Ngada Nonaktif Dihukum Berat

RABU, 12 MARET 2025 | 03:52 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Aksi bejat Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang diduga mencabuli tiga anak yang masih di bawah umur membuat geram banyak pihak.

Salah satunya Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, yang mendesak AKBP Fajar dihukum berat. Sebab selain mencabuli dan merekam perbuatan bejatnya, oknum anggota Polri itu juga terindikasi menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

"Harus dihukum maksimal. Apalagi dia sebagai Kapolres, seharusnya memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri, benar-benar perbuatan biadab," tegas Selly kepada wartawan, Selasa, 11 Maret 2025.


Meskipun saat ini AKBP Fajar sudah dicopot dari jabatannya dan tengah berproses untuk mendapat sanksi di lingkungan Polri, namun Selly menegaskan hal itu tidak memberikan rasa puas bagi hukum di negara ini.

Merujuk pada UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, mantan Bupati Cirebon itu mendesak hukuman maksimal diberikan kepada lulusan Akpol 2004 itu. 

Selly menuturkan, jeratan Pasal 13 UU TPSK bisa diberikan kepada AKBP Fajar dengan hukuman 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Namun karena pelaku adalah pejabat daerah maka hukumannya bisa diperberat sepertiga atau tambahan 5 tahun. Serta perekaman yang membuat dirinya bisa dituntut tambahan 4 tahun.

Selain itu, dengan mengkonsumsi narkotika, maka AKBP Fajar juga melanggar Pasal 127 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Artinya bila di-juntokan, maka serendahnya dia bisa dikenai hukuman 20 tahun. Tapi karena bejatnya, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas," kata Selly. 

Terlepas dari kebejatan AKBP Fajar, mengutip mandat Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly Gantina juga meminta agar perlindungan terhadap anak dan perempuan menjadi prioritas utama dalam sistem hukum dan kebijakan negara.

Ia juga menyebut bahwa kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan tidak boleh dibiarkan terjadi di institusi mana pun.

Terlebih kejahatan ini masuk dalam lingkup aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan. 

“Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kebutuhan mendesak, sehingga keadilan bagi para korban dapat terwujud tanpa hambatan,” demikian Selly Gantina.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya