Berita

Kuasa hukum pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea (kanan)/RMOL

Bisnis

Digugat CMNP, Begini Penjelasan MNC Asia Holding

SELASA, 11 MARET 2025 | 22:21 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kuasa hukum pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea mengaku bingung dengan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terkait dugaan pemalsuan transaksi tukar surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) atau sertifikat deposito.

CMNP menggugat MNC Asia Holding dan Hary Tanoe membayar ganti rugi senilai 6,3 miliar Dolar AS atau setara Rp103,4 triliun. Hitungan ini didapat dari bunga 2 persen yang dikenakan setiap bulan.

Hotman menegaskan, tidak ada satu pun bukti bahwa kliennya melakukan perbuatan tindak pidana penipuan terhadap CMNP.


"Kasusnya Mei tahun 1999, CMNP butuh Dolar. Waktu itu salah satu bank Tbk paling sehat ditunjuklah Bhakti Investama sebagai arranger. Disepakati bahwa Unibank akan menerbitkan 28 juta Dolar AS," kata Hotman di Gedung INews Tower Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.

Hotman melanjutkan, pembayaran antara CMNP dan Unibank berjalan lancar hingga Unibank menerima 17,4 juta Dolar AS.

"Unibank sudah terima uang. Bukan HT (Hary Tanoe), bukan Bhakti Investama, tapi Unibank," tegasnya.

Namun, pembayaran terhenti pada tahun 2001 karena Unibank terpaksa ditutup pemerintah imbas dari krisis moneter.

"Sehingga CMNP enggak bisa cairkan sertifikat," ucapnya.

Hotman menegaskan, dalam hal ini Bhakti Investama hanya menerima komisi. Padahal, CMNP memiliki auditor sendiri untuk memeriksa dan memverifikasi status sertifikat tersebut.

"Kalau dituduh pemalsuan, dari mana? Semua sah uang diterima Unibank 17,4 juta Dolar AS, tiap tahun melakukan pengecekan Unibank tentang status surat berharga, dan sah semuanya," jelasnya.

Berkaitan dengan gugatan CMNP, Hotman mengaku ada kemungkinan melaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik. Namun, langkah tersebut menunggu kabar dari Hary Tanoe.

"Hary Tanoe belum lapor balik, baru persiapan," tandas Hotman Paris.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan CMNP terdaftar dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN JKT Pst pada tanggal 28 Februari 2025.

Hary Tanoe dan MNC Asia Holding terdaftar sebagai tergugat I dan II. Kemudian Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi menjadi pihak turut tergugat. Para tergugat diklasifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum.

Ada tiga pokok perkara yang tertuang dalam petitum. Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan atas harta kekayaan milik tergugat I (Hary Tanoe) dan Tergugat II (PT MNC Asia Holding Tbk yang dahulu bernama PT Bhakti Investama Tbk).

Ketiga, menyatakan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya