Berita

Kuasa hukum pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea (kanan)/RMOL

Bisnis

Digugat CMNP, Begini Penjelasan MNC Asia Holding

SELASA, 11 MARET 2025 | 22:21 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kuasa hukum pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea mengaku bingung dengan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terkait dugaan pemalsuan transaksi tukar surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) atau sertifikat deposito.

CMNP menggugat MNC Asia Holding dan Hary Tanoe membayar ganti rugi senilai 6,3 miliar Dolar AS atau setara Rp103,4 triliun. Hitungan ini didapat dari bunga 2 persen yang dikenakan setiap bulan.

Hotman menegaskan, tidak ada satu pun bukti bahwa kliennya melakukan perbuatan tindak pidana penipuan terhadap CMNP.


"Kasusnya Mei tahun 1999, CMNP butuh Dolar. Waktu itu salah satu bank Tbk paling sehat ditunjuklah Bhakti Investama sebagai arranger. Disepakati bahwa Unibank akan menerbitkan 28 juta Dolar AS," kata Hotman di Gedung INews Tower Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.

Hotman melanjutkan, pembayaran antara CMNP dan Unibank berjalan lancar hingga Unibank menerima 17,4 juta Dolar AS.

"Unibank sudah terima uang. Bukan HT (Hary Tanoe), bukan Bhakti Investama, tapi Unibank," tegasnya.

Namun, pembayaran terhenti pada tahun 2001 karena Unibank terpaksa ditutup pemerintah imbas dari krisis moneter.

"Sehingga CMNP enggak bisa cairkan sertifikat," ucapnya.

Hotman menegaskan, dalam hal ini Bhakti Investama hanya menerima komisi. Padahal, CMNP memiliki auditor sendiri untuk memeriksa dan memverifikasi status sertifikat tersebut.

"Kalau dituduh pemalsuan, dari mana? Semua sah uang diterima Unibank 17,4 juta Dolar AS, tiap tahun melakukan pengecekan Unibank tentang status surat berharga, dan sah semuanya," jelasnya.

Berkaitan dengan gugatan CMNP, Hotman mengaku ada kemungkinan melaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik. Namun, langkah tersebut menunggu kabar dari Hary Tanoe.

"Hary Tanoe belum lapor balik, baru persiapan," tandas Hotman Paris.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan CMNP terdaftar dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN JKT Pst pada tanggal 28 Februari 2025.

Hary Tanoe dan MNC Asia Holding terdaftar sebagai tergugat I dan II. Kemudian Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi menjadi pihak turut tergugat. Para tergugat diklasifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum.

Ada tiga pokok perkara yang tertuang dalam petitum. Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan atas harta kekayaan milik tergugat I (Hary Tanoe) dan Tergugat II (PT MNC Asia Holding Tbk yang dahulu bernama PT Bhakti Investama Tbk).

Ketiga, menyatakan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya