Berita

Kuasa hukum pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea (kanan)/RMOL

Bisnis

Digugat CMNP, Begini Penjelasan MNC Asia Holding

SELASA, 11 MARET 2025 | 22:21 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kuasa hukum pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea mengaku bingung dengan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terkait dugaan pemalsuan transaksi tukar surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) atau sertifikat deposito.

CMNP menggugat MNC Asia Holding dan Hary Tanoe membayar ganti rugi senilai 6,3 miliar Dolar AS atau setara Rp103,4 triliun. Hitungan ini didapat dari bunga 2 persen yang dikenakan setiap bulan.

Hotman menegaskan, tidak ada satu pun bukti bahwa kliennya melakukan perbuatan tindak pidana penipuan terhadap CMNP.


"Kasusnya Mei tahun 1999, CMNP butuh Dolar. Waktu itu salah satu bank Tbk paling sehat ditunjuklah Bhakti Investama sebagai arranger. Disepakati bahwa Unibank akan menerbitkan 28 juta Dolar AS," kata Hotman di Gedung INews Tower Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.

Hotman melanjutkan, pembayaran antara CMNP dan Unibank berjalan lancar hingga Unibank menerima 17,4 juta Dolar AS.

"Unibank sudah terima uang. Bukan HT (Hary Tanoe), bukan Bhakti Investama, tapi Unibank," tegasnya.

Namun, pembayaran terhenti pada tahun 2001 karena Unibank terpaksa ditutup pemerintah imbas dari krisis moneter.

"Sehingga CMNP enggak bisa cairkan sertifikat," ucapnya.

Hotman menegaskan, dalam hal ini Bhakti Investama hanya menerima komisi. Padahal, CMNP memiliki auditor sendiri untuk memeriksa dan memverifikasi status sertifikat tersebut.

"Kalau dituduh pemalsuan, dari mana? Semua sah uang diterima Unibank 17,4 juta Dolar AS, tiap tahun melakukan pengecekan Unibank tentang status surat berharga, dan sah semuanya," jelasnya.

Berkaitan dengan gugatan CMNP, Hotman mengaku ada kemungkinan melaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik. Namun, langkah tersebut menunggu kabar dari Hary Tanoe.

"Hary Tanoe belum lapor balik, baru persiapan," tandas Hotman Paris.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan CMNP terdaftar dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN JKT Pst pada tanggal 28 Februari 2025.

Hary Tanoe dan MNC Asia Holding terdaftar sebagai tergugat I dan II. Kemudian Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi menjadi pihak turut tergugat. Para tergugat diklasifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum.

Ada tiga pokok perkara yang tertuang dalam petitum. Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan atas harta kekayaan milik tergugat I (Hary Tanoe) dan Tergugat II (PT MNC Asia Holding Tbk yang dahulu bernama PT Bhakti Investama Tbk).

Ketiga, menyatakan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya