Berita

Kuasa hukum pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea (kanan)/RMOL

Bisnis

Digugat CMNP, Begini Penjelasan MNC Asia Holding

SELASA, 11 MARET 2025 | 22:21 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kuasa hukum pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea mengaku bingung dengan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terkait dugaan pemalsuan transaksi tukar surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) atau sertifikat deposito.

CMNP menggugat MNC Asia Holding dan Hary Tanoe membayar ganti rugi senilai 6,3 miliar Dolar AS atau setara Rp103,4 triliun. Hitungan ini didapat dari bunga 2 persen yang dikenakan setiap bulan.

Hotman menegaskan, tidak ada satu pun bukti bahwa kliennya melakukan perbuatan tindak pidana penipuan terhadap CMNP.


"Kasusnya Mei tahun 1999, CMNP butuh Dolar. Waktu itu salah satu bank Tbk paling sehat ditunjuklah Bhakti Investama sebagai arranger. Disepakati bahwa Unibank akan menerbitkan 28 juta Dolar AS," kata Hotman di Gedung INews Tower Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.

Hotman melanjutkan, pembayaran antara CMNP dan Unibank berjalan lancar hingga Unibank menerima 17,4 juta Dolar AS.

"Unibank sudah terima uang. Bukan HT (Hary Tanoe), bukan Bhakti Investama, tapi Unibank," tegasnya.

Namun, pembayaran terhenti pada tahun 2001 karena Unibank terpaksa ditutup pemerintah imbas dari krisis moneter.

"Sehingga CMNP enggak bisa cairkan sertifikat," ucapnya.

Hotman menegaskan, dalam hal ini Bhakti Investama hanya menerima komisi. Padahal, CMNP memiliki auditor sendiri untuk memeriksa dan memverifikasi status sertifikat tersebut.

"Kalau dituduh pemalsuan, dari mana? Semua sah uang diterima Unibank 17,4 juta Dolar AS, tiap tahun melakukan pengecekan Unibank tentang status surat berharga, dan sah semuanya," jelasnya.

Berkaitan dengan gugatan CMNP, Hotman mengaku ada kemungkinan melaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik. Namun, langkah tersebut menunggu kabar dari Hary Tanoe.

"Hary Tanoe belum lapor balik, baru persiapan," tandas Hotman Paris.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan CMNP terdaftar dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN JKT Pst pada tanggal 28 Februari 2025.

Hary Tanoe dan MNC Asia Holding terdaftar sebagai tergugat I dan II. Kemudian Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi menjadi pihak turut tergugat. Para tergugat diklasifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum.

Ada tiga pokok perkara yang tertuang dalam petitum. Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan atas harta kekayaan milik tergugat I (Hary Tanoe) dan Tergugat II (PT MNC Asia Holding Tbk yang dahulu bernama PT Bhakti Investama Tbk).

Ketiga, menyatakan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya