Berita

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf/RMOL

Presisi

Polri Minta Kemendag Cabut Izin Produsen Nakal MinyaKita

SELASA, 11 MARET 2025 | 22:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kementerian Perdagangan diminta mencabut izin merek dan usaha pabrik MinyaKita yang terbukti mengurangi takaran di pasaran.

Dorongan ini disampaikan setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar pabrik produksi MinyaKita yang mengurangi takaran kemasan di Depok, Jawa Barat.

"Untuk efek jera, kedua PT (MSI dan ARN) kami usulkan untuk pencabutan izin usaha dan pencabutan izin mereknya di Kemendag," kata Dirtipideksus sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Maret 2025.


Pelakunya, baik perorangan dan korporasi yang terbukti melakukan kecurangan dalam kasus ini diharapkan bisa disanksi berat.

"Untuk sanksi ada (dasar) Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, disanksinya cukup berat," sambung Helfi.

Penyidik mendapati praktik ilegal yang merugikan konsumen di sebuah gudang kawasan Depok, Jawa Barat pada Minggu, 9 Maret 2025.

Penyidik menemukan minyak goreng MinyaKita dengan volume lebih sedikit dari takaran yang tercantum di label kemasan. Minyak yang seharusnya berisi 1000 ml, hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml.

"Jelas ini tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan," tandasnya.

Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus minyak goreng MinyaKita kemasan pouch bag siap distribusi, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya.

Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter.

Dari pengungkapan ini, penyidik menetapkan AWI sebagai tersangka karena mengelola MinyaKita di rumah produksi Jalan Tole Iskandar, Depok. Tempat tersebut sebelumnya dikelola oleh PT Artha Eka Global Asia (AEGA).

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya