Berita

Aksi penyampaian aspirasi ojek online/Net

Politik

Driver Ojol Dapat Bonus Hari Raya, Begini Skemanya

SELASA, 11 MARET 2025 | 19:36 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Seluruh pekerja ojek online (Ojol) dan kurir online di Indonesia akan menerima Bonus Hari Raya menjelang Idulfitri 1446 H.

Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan pada Selasa 11 Maret 2025, Menaker mengimbau perusahaan aplikasi transportasi online, seperti Gojek dan Grab, untuk memberikan bonus kepada pengemudi dan kurir online sesuai dengan kinerja mereka.


"Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan merupakan wujud kepedulian perusahaan aplikasi terhadap para pengemudi dan kurir online sesuai dengan nilai-nilai Pancasila," demikian isi SE tersebut.

Mengutip edaran tersebut, besaran bonus ini diberikan secara proporsional berdasarkan produktivitas pekerja, dengan nilai maksimal mencapai 20 persen dari rata-rata pendapatan bulanan selama 12 bulan terakhir.

Pengemudi dan kurir online yang masuk kategori berkinerja baik berhak menerima bonus dalam bentuk uang tunai, sementara pekerja di luar kategori tersebut tetap akan mendapatkan bonus sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikasi.

Pemberian bonus ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H.

"Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi," bunyi surat tersebut.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya