Berita

Aksi penyampaian aspirasi ojek online/Net

Politik

Driver Ojol Dapat Bonus Hari Raya, Begini Skemanya

SELASA, 11 MARET 2025 | 19:36 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Seluruh pekerja ojek online (Ojol) dan kurir online di Indonesia akan menerima Bonus Hari Raya menjelang Idulfitri 1446 H.

Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan pada Selasa 11 Maret 2025, Menaker mengimbau perusahaan aplikasi transportasi online, seperti Gojek dan Grab, untuk memberikan bonus kepada pengemudi dan kurir online sesuai dengan kinerja mereka.


"Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan merupakan wujud kepedulian perusahaan aplikasi terhadap para pengemudi dan kurir online sesuai dengan nilai-nilai Pancasila," demikian isi SE tersebut.

Mengutip edaran tersebut, besaran bonus ini diberikan secara proporsional berdasarkan produktivitas pekerja, dengan nilai maksimal mencapai 20 persen dari rata-rata pendapatan bulanan selama 12 bulan terakhir.

Pengemudi dan kurir online yang masuk kategori berkinerja baik berhak menerima bonus dalam bentuk uang tunai, sementara pekerja di luar kategori tersebut tetap akan mendapatkan bonus sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikasi.

Pemberian bonus ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H.

"Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi," bunyi surat tersebut.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya