Berita

Indira Paramarini didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum KY n’ PARTNERS/Ist

Hukum

Diduga Cacat Hukum, Ahli Waris Indira Sudiro Melawan

SELASA, 11 MARET 2025 | 18:10 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada dugaan cacat formil dalam penetapan sita eksekusi Pengadilan Agama Jakarta Selatan terkait pembatalan akta wasiat orang tua model Tanah Air, Indira Paramarini yang digugat adik kandungnya.

Kuasa hukum Indira Paramarini, Kuspriyanto berujar, ada dugaan cacat formil dalam penetapan sita eksekusi yang berpotensi merugikan hak-hak ahli waris lainnya.

Salah satu poin yang disorot adalah tafsir keliru terhadap amar putusan Pengadilan Tinggi yang mana menurut kuasa hukum, putusan tersebut seharusnya menginstruksikan Tergugat I dan Tergugat II membagi dan menyerahkan harta warisan, bukan hanya Tergugat I.


Dengan meninggalnya Tergugat I, maka seharusnya Tergugat II yang diberi kesempatan menjalankan perintah tersebut sebelum adanya eksekusi.

Selain itu, Kuspriyanto juga menyebut penetapan konsinyasi diduga cacat formil. Konsinyasi dilakukan berdasarkan permohonan dari suami almarhum Tergugat I, yang menurut hukum bukan ahli waris dan tidak memiliki legal standing.

“Ini menjadi persoalan serius karena aset yang dititipkan ternyata mencakup barang yang bukan bagian dari putusan pengadilan, sehingga terjadi percampuran aset yang tidak semestinya,” kata Kuspriyanto di Hotel Neo+, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.

Sementara itu, Indira berharap Pengadilan Agama Jakarta Selatan dapat meninjau kembali penetapan tersebut.

"Keputusan yang tidak cermat berpotensi merugikan hak ahli waris yang sah dan menimbulkan ketidakadilan dalam pembagian warisan," ujar Indira.

Ia menegaskan akan mengambil langkah hukum untuk meminta pembatalan penetapan tersebut agar proses hukum dapat berjalan sesuai amar putusan yang benar dan adil bagi semua pihak.

"Saya sudah mengupayakan mediasi dengan jalur kekeluargaan melibatkan ustaz, ahli agama, dan pakar hukum Islam dari UIN Jakarta, tapi tidak berhasil," ungkap Indira.

"Saya tidak tahu niat adik saya, mengapa sangat ngotot membawa perihal waris ini ke meja hijau hingga memutus silaturahmi," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya