Berita

Indira Paramarini didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum KY n’ PARTNERS/Ist

Hukum

Diduga Cacat Hukum, Ahli Waris Indira Sudiro Melawan

SELASA, 11 MARET 2025 | 18:10 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada dugaan cacat formil dalam penetapan sita eksekusi Pengadilan Agama Jakarta Selatan terkait pembatalan akta wasiat orang tua model Tanah Air, Indira Paramarini yang digugat adik kandungnya.

Kuasa hukum Indira Paramarini, Kuspriyanto berujar, ada dugaan cacat formil dalam penetapan sita eksekusi yang berpotensi merugikan hak-hak ahli waris lainnya.

Salah satu poin yang disorot adalah tafsir keliru terhadap amar putusan Pengadilan Tinggi yang mana menurut kuasa hukum, putusan tersebut seharusnya menginstruksikan Tergugat I dan Tergugat II membagi dan menyerahkan harta warisan, bukan hanya Tergugat I.


Dengan meninggalnya Tergugat I, maka seharusnya Tergugat II yang diberi kesempatan menjalankan perintah tersebut sebelum adanya eksekusi.

Selain itu, Kuspriyanto juga menyebut penetapan konsinyasi diduga cacat formil. Konsinyasi dilakukan berdasarkan permohonan dari suami almarhum Tergugat I, yang menurut hukum bukan ahli waris dan tidak memiliki legal standing.

“Ini menjadi persoalan serius karena aset yang dititipkan ternyata mencakup barang yang bukan bagian dari putusan pengadilan, sehingga terjadi percampuran aset yang tidak semestinya,” kata Kuspriyanto di Hotel Neo+, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.

Sementara itu, Indira berharap Pengadilan Agama Jakarta Selatan dapat meninjau kembali penetapan tersebut.

"Keputusan yang tidak cermat berpotensi merugikan hak ahli waris yang sah dan menimbulkan ketidakadilan dalam pembagian warisan," ujar Indira.

Ia menegaskan akan mengambil langkah hukum untuk meminta pembatalan penetapan tersebut agar proses hukum dapat berjalan sesuai amar putusan yang benar dan adil bagi semua pihak.

"Saya sudah mengupayakan mediasi dengan jalur kekeluargaan melibatkan ustaz, ahli agama, dan pakar hukum Islam dari UIN Jakarta, tapi tidak berhasil," ungkap Indira.

"Saya tidak tahu niat adik saya, mengapa sangat ngotot membawa perihal waris ini ke meja hijau hingga memutus silaturahmi," pungkasnya.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Gubernur Fakhiri Raih Golden Leader Award JMSI

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:02

1.000 Siswa Yatim Piatu Pemegang KJP Ikuti Try Out Gratis

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:30

Pemerintah Timor Leste Didorong Kembali Aktifkan Pas Lintas Batas

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:13

DKI Kunci Stok Beras dan Telur, Harga Dijaga Tetap Stabil

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:00

Ilusi Swasembada Pangan Kementan

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:45

RI Siap Borong Minyak AS Senilai Rp252 Triliun Pekan Depan

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:28

Kembali Diperiksa BPK, Gus Yaqut Sampaikan Klarifikasi Hingga Konfrontasi

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:13

Ulama Penjaga Optimisme dan Keteguhan Batin Rakyat Aceh

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:04

Diperiksa di Mapolresta Solo, Jokowi Beberkan Kisah Perkuliahan Hingga Skripsi

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:50

NU Harus Bisa Menjawab Tantangan Zaman di Abad Kedua Perjalanan

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:38

Selengkapnya