Indira Paramarini didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum KY n’ PARTNERS/Ist
Indira Paramarini didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum KY n’ PARTNERS/Ist
Kuasa hukum Indira Paramarini, Kuspriyanto berujar, ada dugaan cacat formil dalam penetapan sita eksekusi yang berpotensi merugikan hak-hak ahli waris lainnya.
Salah satu poin yang disorot adalah tafsir keliru terhadap amar putusan Pengadilan Tinggi yang mana menurut kuasa hukum, putusan tersebut seharusnya menginstruksikan Tergugat I dan Tergugat II membagi dan menyerahkan harta warisan, bukan hanya Tergugat I.
Populer
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27
Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00
Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39
Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18
Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21
Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19
UPDATE
Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04
Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00
Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42
Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30
Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21
Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03
Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45
Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40
Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38
Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21