Ketua DPR Puan Maharani/RMOL
Pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang meminta prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil harus mundur atau pensiun dini, direspons Ketua DPR Puan Maharani.
Puan mengatakan bahwa pernyataan Jenderal Agus tersebut mengacu pada UU TNI sebelum direvisi.
"Bahwa apa yang disampaikan oleh Panglima tentu saja itu kan sesuai dengan undang-undang TNI yang sekarang. Jadi kita lihat nanti bagaimana apakah itu akan dilaksanakan, apakah itu akan direvisi dan lain sebagainya," kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 11 Maret 2025.
Namun demikian, Ketua DPP PDIP ini memastikan bahwa pihaknya akan meminta Komisi terkait dalam hal ini Komisi I DPR untuk membahas secara komprehensif revisi Undang Undang Nomor 34/2004 tentang TNI, sekaligus mendengarkan masukan dari seluruh elemen masyarakat.
"Tentu saja nanti tergantung dari hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) dan masukan dari masyarakat," ujarnya.
"Tentu saja di situ nanti akan dibahas hal-hal yang krusial terkait dengan rencana rancangan tersebut. Dan teman-teman di Komisi I yang akan membahas yang terbaik dalam rencana kelanjutan dari undang-undang tersebut," demikian Puan.
Sebelumnya, Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil akan mundur atau pensiun dini.
Hal ini ditegaskan Panglima sebagai tindak lanjut dari perintah Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 34/2004 yang menyebutkan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
"Prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai Pasal 47," tegas Panglima TNI di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.