Berita

Pekerja PT Sritex Group/Ist

Politik

Rapat dengan DPR

Kemnaker Kawal Hak Pekerja Sritex

SELASA, 11 MARET 2025 | 12:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komisi IX DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, serta rapat dengar pendapat (RDP) terkait penyelesaian pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pemenuhan hak pekerja PT Sritex Group, Selasa 11 Maret 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Menaker menjelaskan bahwa proses PHK di Sritex telah melalui tahapan sesuai regulasi, termasuk laporan dari pengusaha dan tanda terima dari Dinas Tenaga Kerja setempat. 

Pemerintah, kata Yassierli, telah berupaya mencegah PHK dengan mendorong agar operasional perusahaan tetap berjalan meski Sritex telah dinyatakan pailit.


Sejak adanya putusan pailit dan Mahkamah Agung menolak kasasi, Kemenaker terus mendorong opsi going concern agar perusahaan tetap beroperasi. 

"Sampai akhirnya pada beberapa minggu yang lalu kurator mengatakan ini adalah opsi yang paling akhir mereka lakukan bahwa mereka terpaksa harus melakukan PHK," katanya.

Pemutusan kerja massal ini menjadi perhatian serius mengingat Sritex merupakan salah satu produsen tekstil terbesar di Indonesia. Sritex Group yang terdiri dari empat perusahaan berlokasi di Sukoharjo, Boyolali, dan dua di Semarang.

Tahapan selanjutnya, menurut Yassierli, adalah memastikan pemenuhan hak-hak pekerja yang terkena PHK. Pemerintah berjanji akan terus mengawal proses ini agar hak pekerja dapat terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.

"Jadi upaya untuk kemudian going concern itu sudah kita lakukan," jelasnya.

Sritex secara resmi menutup operasionalnya pada 1 Maret 2025. Namun Proses PHK dimulai sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025, dengan total 11.025 pekerja terdampak.



Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya