Berita

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid saat di Gedung Grahadi Surabaya/RMOLJatim

Politik

Berada di Kawasan Laut, SHGB di Wilayah Sedati Sidoarjo Tak Akan Diperpanjang

SELASA, 11 MARET 2025 | 04:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah memastikan tidak akan memperpanjang Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas 656 hektare di perairan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur.

SHGB yang habis masa berlakunya Februari 2026 ini terletak di area laut, bukan bekas tambak seperti yang tertera dalam sertifikat. 

Keputusan ini diambil setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meninjau dan menganalisis langsung lahan tersebut.


"Setelah kami tinjau dan analisis, SHGB di perairan Sedati Sidoarjo ini memang berada di area laut.  Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk tidak memperpanjang SHGB tersebut," tegas Nusron Wahid, diwartakan RMOLJatim, Senin, 10 Maret 2025.

Nusron menjelaskan, proses pembatalan sertifikat hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pembuat Keputusan Tata Usaha Negara (PPK TUN), dalam hal ini Kepala BPN. 

Namun, jika jangka waktu SHGB lebih dari lima tahun, prosesnya memerlukan persidangan. Untuk menghindari proses hukum yang panjang, pemerintah memilih untuk tidak memperpanjang SHGB tersebut saat masa berlakunya habis tahun depan.

"Agar tidak menunggu proses pengadilan yang panjang dan berbelit, kami putuskan untuk tidak memperpanjang SHGB ini. Ini merupakan langkah tegas pemerintah untuk menegakkan aturan dan tata kelola pertanahan yang baik,"  jelas Nusron.

Sebelumnya, keberadaan SHGB di laut Sidoarjo ini diungkap oleh akademisi Universitas Airlangga, Thanthowy, melalui aplikasi Bumi milik Kementerian ATR/BPN. SHGB yang terbit sejak era Presiden Soeharto ini tersebar di tiga titik koordinat dengan luas masing-masing 219,32 hektare, 285,17 hektare, dan 152,37 hektare.

Temuan ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang tata kelola pertanahan di Indonesia.  Keputusan pemerintah untuk tidak memperpanjang SHGB ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya permasalahan serupa di masa mendatang. 

Pemerintah juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan aset negara.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya