Berita

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid saat di Gedung Grahadi Surabaya/RMOLJatim

Politik

Berada di Kawasan Laut, SHGB di Wilayah Sedati Sidoarjo Tak Akan Diperpanjang

SELASA, 11 MARET 2025 | 04:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah memastikan tidak akan memperpanjang Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas 656 hektare di perairan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur.

SHGB yang habis masa berlakunya Februari 2026 ini terletak di area laut, bukan bekas tambak seperti yang tertera dalam sertifikat. 

Keputusan ini diambil setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meninjau dan menganalisis langsung lahan tersebut.


"Setelah kami tinjau dan analisis, SHGB di perairan Sedati Sidoarjo ini memang berada di area laut.  Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk tidak memperpanjang SHGB tersebut," tegas Nusron Wahid, diwartakan RMOLJatim, Senin, 10 Maret 2025.

Nusron menjelaskan, proses pembatalan sertifikat hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pembuat Keputusan Tata Usaha Negara (PPK TUN), dalam hal ini Kepala BPN. 

Namun, jika jangka waktu SHGB lebih dari lima tahun, prosesnya memerlukan persidangan. Untuk menghindari proses hukum yang panjang, pemerintah memilih untuk tidak memperpanjang SHGB tersebut saat masa berlakunya habis tahun depan.

"Agar tidak menunggu proses pengadilan yang panjang dan berbelit, kami putuskan untuk tidak memperpanjang SHGB ini. Ini merupakan langkah tegas pemerintah untuk menegakkan aturan dan tata kelola pertanahan yang baik,"  jelas Nusron.

Sebelumnya, keberadaan SHGB di laut Sidoarjo ini diungkap oleh akademisi Universitas Airlangga, Thanthowy, melalui aplikasi Bumi milik Kementerian ATR/BPN. SHGB yang terbit sejak era Presiden Soeharto ini tersebar di tiga titik koordinat dengan luas masing-masing 219,32 hektare, 285,17 hektare, dan 152,37 hektare.

Temuan ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang tata kelola pertanahan di Indonesia.  Keputusan pemerintah untuk tidak memperpanjang SHGB ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya permasalahan serupa di masa mendatang. 

Pemerintah juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan aset negara.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya