Berita

Ilustrasi/RMOL

Politik

DPR Tuntut KPU Jangan Sampai PSU Pilkada Berjilid-jilid

SENIN, 10 MARET 2025 | 22:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

KPU dituntut DPR mengenai kepastian pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 tak berlangsung berjilid-jilid.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR, Taufan Pane, dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan pimpinan tiga lembaga penyelenggara pemilu dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 10 Maret 2025.

"Kalau hasil PSU digugat lagi, kapan akhirnya ini masalah. Di mana kepastian hukum dan keadilannya. Ini masalah, kasihan republik ini," ujar Taufan.


Dia menjelaskan, tuntutannya kepada KPU dilatarbelakangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap 24 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) 2024 yang intinya memerintahkan adanya PSU.

"Sekarang persoalannya, para penyelenggara, apakah proses PSU 24 daerah ini betul-betul bisa meyakinkan kita di forum ini, on-process?" katanya mempertanyakan komitmen KPU.

Terkait pelaksanaan PSU yang on-process, seluruhnya tergantung pada prinsip penyelenggaraan pemilihan sesuai amanat undang-undang.

"Artinya on-process itu betul-betul integritas, kapasitas, dan kompetensi dari pada penyelenggara itu tidak diragukan lagi," urainya.

Oleh karena itu, politikus Golkar ini meminta kepada KPU agar tidak membiarkan jajaran yang telah terbukti melanggar pada pelaksanaan Pilkada 2024, khususnya di wilayah-wilayah yang harus melakukan PSU.

"Sekali lagi, saya mohon agar supaya penyelenggaraan PSU yang akan datang ini, benar-benar diyakinkan bahwa tidak ada lagi yang tidak profesional, berintegritas, dan berkapasitas," demikian Taufan menambahkan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya