Berita

Ilustrasi/RMOL

Politik

DPR Tuntut KPU Jangan Sampai PSU Pilkada Berjilid-jilid

SENIN, 10 MARET 2025 | 22:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

KPU dituntut DPR mengenai kepastian pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 tak berlangsung berjilid-jilid.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR, Taufan Pane, dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan pimpinan tiga lembaga penyelenggara pemilu dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 10 Maret 2025.

"Kalau hasil PSU digugat lagi, kapan akhirnya ini masalah. Di mana kepastian hukum dan keadilannya. Ini masalah, kasihan republik ini," ujar Taufan.


Dia menjelaskan, tuntutannya kepada KPU dilatarbelakangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap 24 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) 2024 yang intinya memerintahkan adanya PSU.

"Sekarang persoalannya, para penyelenggara, apakah proses PSU 24 daerah ini betul-betul bisa meyakinkan kita di forum ini, on-process?" katanya mempertanyakan komitmen KPU.

Terkait pelaksanaan PSU yang on-process, seluruhnya tergantung pada prinsip penyelenggaraan pemilihan sesuai amanat undang-undang.

"Artinya on-process itu betul-betul integritas, kapasitas, dan kompetensi dari pada penyelenggara itu tidak diragukan lagi," urainya.

Oleh karena itu, politikus Golkar ini meminta kepada KPU agar tidak membiarkan jajaran yang telah terbukti melanggar pada pelaksanaan Pilkada 2024, khususnya di wilayah-wilayah yang harus melakukan PSU.

"Sekali lagi, saya mohon agar supaya penyelenggaraan PSU yang akan datang ini, benar-benar diyakinkan bahwa tidak ada lagi yang tidak profesional, berintegritas, dan berkapasitas," demikian Taufan menambahkan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya