Berita

Raker dan RDP Komisi II DPR RI yang dihadiri pimpinan DKPP, KPU, Bawaslu dan Mendagri Tito Karnavian, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 10 Maret 2025/RMOL

Politik

DKPP Wanti-wanti KPU-Bawaslu Hindari Pelanggaran Etik Jelang PSU

SENIN, 10 MARET 2025 | 22:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diingatkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar segera mengganti jajaran yang telah mendapat sanksi  pemecatan.

Hal tersebut disampaikan Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 10 Maret 2025.

Heddy mengatakan, sanksi pemecatan yang dilakukan DKPP sebaiknya dilaksanakan sesegera mungkin, mengingat dalam pertengahan bulan Maret ini akan digelar pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK).


"Jadi saya minta Ketua KPU (Mochammad Afifuddin) dan Ketua Bawaslu (Rahmat Bagja) segera menindaklanjuti keputusan DKPP, sehingga tidak menyisakan masalah etik di penyelenggara nanti," ujar Heddy.

Dia menjelaskan, berdasarkan data penanganan perkara  etik Pilkada 2024 di tahun ini, dari 96 perkara yang teregistrasi sudah 49 perkara yang diputus.

"Jadi sudah lebih dari 50 persen yang ditangani. Masih ada pengaduan yang sudah sampai sekarang masih diperiksa," urainya.

Dari data penanganan perkara etik itu, Heddy menyatakan sisa yang masih dalam proses sudah masuk tahap pemeriksaan kelengkapan administrasi dan kelengkapan alat bukti.

Kendati begitu, dia melaporkan pengaduan dari masyarakat pasca putusan MK atas perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada), semakin bertambah.

"Masih ada 81 perkara yang muncul pasca putusan MK. Muncul lagi pengaduan," jelasnya.

Adapun untuk sanksi yang sudah keluar, Heddy merincinya ke dalam beberapa kategori.

"(Untuk) jumlah (sanksi dalam kategori) peringatan diberikan pada penyelenggara ada 68 peringatan tertulis, kemudian 4 pemberhentian jabatan ketua, 9 pemberhentian tetap," ucapnya.

"Pemberhentian tetap ini dan pemberhentian jabatan ketua ini sebagian besar terjadi di daerah yang sekarang ini dilakukan PSU," sambungnya memaparkan.

Ditambahkan Heddy, daerah PSU yang penyelenggaranya disanksi pemecatan antara lain ada di Banjarbaru dan Palopo. Sementara di daerah yang lain tidak ada, melainkan seperti di Papua hanya sanksi peringatan keras.

"Jadi itu yang kami sampaikan. Kami berharap di saat PSU nanti semua  penyelenggara pemilu yang sudah diberhentikan DKPP, baik di jajaran KPU dan Bawaslu segera dieksekusi," harapnya.

"Sehingga tidak menyisakan pelanggaran pelanggaran etik bagi baik itu penyelenggara kabupaten/kota maupun di provinsi," demikian Heddy mengimbau.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya