Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

Indef Sarankan BPKH Investasi Emas Tiru Malaysia

SENIN, 10 MARET 2025 | 14:45 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pakar ekonomi syariah Indef Prof Nur Hidayah memberikan sejumlah rekomendasi kepada panja rancangan undang-undang penyelenggaraan haji dan umrah dalam mengelola investasi keuangan haji di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Senin, 10 Maret 2025.

Menurut Prof Nur Hidayah, salah satu investasi terbaik dalam pengelolaan nilai manfaat biaya haji yang dibayarkan jemaah adalah investasi emas. Pasalnya, konsep investasi ini telah dilakukan oleh negara Turki dan Malaysia.

“Investasi emas meningkatkan jumlah investasi, misalnya pada bank emas atau bullion bank,” kata Prof Nur Hidayah dalam rapat bersama panja RUU PIHU.


Menurutnya, investasi rekening emas yang dilakukan BPKH pada tahun 2022 hanya sebesar 0,002 persen dari total investasi dan penempatan atau nilai pokok Rp400 juta terlalu kecil.

“Sangat relatif kecil hanya 0,002 persen dari total investasi dan penempatan. Jika investasi emas dioptimalkan hingga mencapai batas maksimal 50 persen dari undang-undang yang sekarang dari total investasi dan penempatan BPKH maka BPKH akan diperbolehkan melakukan investasi emas hingga 9-10 triliun pada 2022,” jelasnya.

Ia mendukung agar BPKH melakukan investasi emas secara maksimal, terlebih Presiden Prabowo Subianto telah membangun bank emas yang bisa dimanfaatkan BPKH untuk mengelola nilai manfaat biaya haji jemaah untuk investasi jangka panjang.

“Kemarin kan pemerintah di bawah Presiden Prabowo telah meluncurkan Bank Bullion, memungkinkan juga untuk investasi emas ataupun penempatan dalam bullion bank itu bisa dimungkinkan,” tutupnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya