Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

Indef Sarankan BPKH Investasi Emas Tiru Malaysia

SENIN, 10 MARET 2025 | 14:45 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pakar ekonomi syariah Indef Prof Nur Hidayah memberikan sejumlah rekomendasi kepada panja rancangan undang-undang penyelenggaraan haji dan umrah dalam mengelola investasi keuangan haji di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Senin, 10 Maret 2025.

Menurut Prof Nur Hidayah, salah satu investasi terbaik dalam pengelolaan nilai manfaat biaya haji yang dibayarkan jemaah adalah investasi emas. Pasalnya, konsep investasi ini telah dilakukan oleh negara Turki dan Malaysia.

“Investasi emas meningkatkan jumlah investasi, misalnya pada bank emas atau bullion bank,” kata Prof Nur Hidayah dalam rapat bersama panja RUU PIHU.


Menurutnya, investasi rekening emas yang dilakukan BPKH pada tahun 2022 hanya sebesar 0,002 persen dari total investasi dan penempatan atau nilai pokok Rp400 juta terlalu kecil.

“Sangat relatif kecil hanya 0,002 persen dari total investasi dan penempatan. Jika investasi emas dioptimalkan hingga mencapai batas maksimal 50 persen dari undang-undang yang sekarang dari total investasi dan penempatan BPKH maka BPKH akan diperbolehkan melakukan investasi emas hingga 9-10 triliun pada 2022,” jelasnya.

Ia mendukung agar BPKH melakukan investasi emas secara maksimal, terlebih Presiden Prabowo Subianto telah membangun bank emas yang bisa dimanfaatkan BPKH untuk mengelola nilai manfaat biaya haji jemaah untuk investasi jangka panjang.

“Kemarin kan pemerintah di bawah Presiden Prabowo telah meluncurkan Bank Bullion, memungkinkan juga untuk investasi emas ataupun penempatan dalam bullion bank itu bisa dimungkinkan,” tutupnya.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya