Berita

Sidang praperadilan kedua Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap/RMOL

Hukum

Nasib Praperadilan Kedua Hasto Ditentukan Siang Ini

SENIN, 10 MARET 2025 | 11:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady akan menyampaikan pertimbangan kelanjutan sidang praperadilan kasus dugaan suap yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Sidang praperadilan yang diajukan Hasto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap ini mulai digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin 10 Maret 2025.

Dalam sidang ini, pihak Pemohon dalam hal ini kuasa hukum Hasto, maupun pihak Termohon dalam hal ini Biro Hukum KPK menyampaikan bahwa perkara pokok yang menjerat Hasto sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 7 Maret 2025. 


Bahkan, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan sudah dijadwalkan pada Jumat 14 Maret 2025.

"Sidang ini akan kita skors sampai pukul 13.30 WIB untuk menentukan sikap kita terhadap adanya pernyataan bahwa perkara pokok sudah dilimpahkan," kata Hakim Afrizal Hady di Ruang Sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Senin 10 Maret 2025.

Sebelum sidang ditutup, tim penasihat hukum Hasto meminta agar hakim mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015. 

MK memberi penafsiran batas waktu yang dimaksud Pasal 82 Ayat (1) huruf d KUHAP, yaitu permohonan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan, terlepas dari apa pun agenda dalam sidang pertama tersebut.

Pendirian MK sebagaimana termaktub dalam Putusan MK nomor 102/PUU-XIII/2015 tersebut diperkuat dan ditegaskan kembali dalam Putusan MK nomor 66/PUU-XVI/2018 dan Putusan MK nomor 27/PUU-XXI/2023.

Sementara itu, tim Biro Hukum KPK juga membawa argumen dengan bersandar pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5/2021 yang menyatakan pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan. 

Sebab status tersangka sudah berubah menjadi terdakwa ketika berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya