Bursa Efek Indonesia/RMOL
PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akan selalu kooperatif dalam memberikan informasi sesuai dengan fakta yang ada.
Hal itu disampaikan manajemen SMRA saat menanggapi permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) tentang pemanggilan Direktur KSO Summarecon Serpong Sharif Benyamin oleh KPK.
Pemanggilan tersebut terkait pemberian gratifikasi ke pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang melibatkan tersangka eks Kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
Dalam keterbukaan informasi di laman BEI yang dikutip Senin 10 Maret 2025, Secretary SMRA Lydia Tjio menjelaskan, perkara ini bermula dari permintaan sponsorship kepada Summarecon Serpong dari Universitas Pelita Harapan (UPH) untuk kegiatan World Model United Nations (MUN) XXIV pada 14 – 20 Maret 2015 di Seoul, Korea Selatan.
Permintaan ini pun disetujui dan akhirnya Summarecon Serpong bersedia berpartisipasi menjadi salah satu sponsorship dengan memberikan uang sebesar Rp25 juta. Benefitnya adalah logo Summarecon Serpong akan dicantumkan dalam banner delegasi World MUN 2015 dan publikasi pada halaman website UPH.
Kemudian, pada 10 Maret 2015 Summarecon Serpong menerima email dari panitia kegiatan Audrey Lynn selaku Head of Delegate of World MUN 2015. Dalam email itu juga terdapat lampiran Surat Perjanjian Kerja Sama yang dibuat sepihak oleh panitia kegiatan.
Lydia mengatakan isi perjanjian itu pada intinya sejumlah uang sponsorship dikirimkan ke rekening Bank Central Asia (BCA) No. 4501401174 atas nama Mohamad Haniv. Karena itu, Summarecon Serpong mengirim fulus sponsorship sebesar Rp25 juta pada 11 Maret 2015 yang disetorkan melalui setoran tunai ke rekening bank sesuai permintaan panitia kegiatan.
Direktur KSO Summarecon Serpong Sharif Benyamin telah hadir dan memberikan seluruh keterangan yang diminta oleh Penyidik KPK pada Selasa, 04 Maret 2025 di Gedung Merah Putih Kuningan Jakarta Selatan.
“Seluruh keterangan yang diminta oleh Penyidik KPK telah diberikan sesuai dengan fakta dan keadaan yang sebenarnya,” ujar Lydia dalam suratnya kepada BEI.
Tidak ada langkah khusus untuk menghadapi kasus ini. Menurut Lydia, perusahaan maupun anak usaha tidak terlibat langsung dalam masalah hukum yang dihadapi oleh Haniv. “Kami tidak terlibat dalam masalah hukum ini,” jelasnya.
Manajemen SMRA akan berkomitmen dan tanggung jawab kepada seluruh pemegang saham, termasuk pemegang saham publik.
“Perusahaan kami terdaftar di BEI, dan kami tidak melihat adanya dampak pada operasi atau kinerja keuangan akibat pemanggilan ini,” kata Lydia.
“Kami akan tetap mematuhi peraturan yang berlaku dan yakin dapat menjaga citra positif sebagai perusahaan terdaftar di BEI,” tambahnya.
Pantauan RMOL, saham SMRA ditutup naik pada penutupan perdagangan Jumat 7 Maret 2025 di level Rp388 per saham.
Dalam satu minggu terakhir, saham SMRA terus mengalami penguatan sebesar 3,74 persen setelah minggu-minggu yang lesu.