Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Kasus Kerusakan Lingkungan oleh Freeport Harus Diungkap Lagi

MINGGU, 09 MARET 2025 | 04:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk segera mengusut kasus kerugian negara akibat kerusakan lingkungan yang disebabkan PT Freeport Indonesia pada tahun 2017. 

Kerugian negara itu diduga mencapai Rp185,58 triliun. 

Desakan itu dilakukan Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2017.


"Salah satunya adalah penggunaan tanpa izin kawasan hutan lindung seluas minimal 4.535,93 hektare untuk kegiatan operasional pertambangan, yang menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp 270 miliar," kata Noor Azhari dalam keterangannya, Sabtu malam, 8 Maret 2025. 

Selain itu, lanjut dia, terdapat kelebihan pencairan jaminan reklamasi sebesar 1,43 juta dolar AS atau Rp 19,4 miliar, serta belum diserahkannya kewajiban penempatan dana pasca tambang untuk periode 2016 sebesar 22,286 juta dolar AS atau sekitar Rp 293 miliar. 

"Pelanggaran paling signifikan adalah dampak pembuangan limbah operasional penambangan (tailing) di sungai, hutan, estuari, dan bahkan mencapai kawasan laut, yang nilainya mencapai Rp185 triliun," jelasnya. 

Ia juga mengatakan, pada 2017 BPK menilai PT Freeport Indonesia melanggar aturan hukum tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

"Sebelumnya, BPK telah menilai Freeport telah melanggar ketentuan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 40 yang menyebutkan bahwa dalam hal usaha atau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan atau kegiatan wajib memperbarui izin lingkungan,” bebernya.

Namun, Ia tidak habis pikir bahwa pada Oktober 2018, BPK memberikan klarifikasi terkait temuan tersebut. 

"Kita tidak bisa habis pikir, kok bisa ya Auditor Utama BPK, Laode Nusriadi, menyatakan bahwa angka Rp185 triliun dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak dinyatakan sebagai kerugian maupun potensi kerugian negara, melainkan sebagai hilangnya nilai jasa ekosistem akibat limbah residu PT Freeport Indonesia. Laode Nusriadi beralasan karena ketentuan yang berlaku saat itu belum mengenal konsep jasa lingkungan," ungkapnya dengan heran. 

Noor Azhari menilai bahwa klarifikasi BPK tersebut menimbulkan pertanyaan dan potensi konflik kepentingan, mengingat sebelumnya menyebut adanya kerugian negara akibat pelanggaran lingkungan oleh PT Freeport Indonesia.

"Perubahan sikap ini perlu diselidiki lebih lanjut untuk memastikan tidak adanya intervensi atau tekanan dari pihak-pihak tertentu yang berkepentingan pada kasus yang berpotensi rugikan negara hingga lebih dari Rp185 triliun," pungkasnya.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya