Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Kasus Kerusakan Lingkungan oleh Freeport Harus Diungkap Lagi

MINGGU, 09 MARET 2025 | 04:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk segera mengusut kasus kerugian negara akibat kerusakan lingkungan yang disebabkan PT Freeport Indonesia pada tahun 2017. 

Kerugian negara itu diduga mencapai Rp185,58 triliun. 

Desakan itu dilakukan Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2017.


"Salah satunya adalah penggunaan tanpa izin kawasan hutan lindung seluas minimal 4.535,93 hektare untuk kegiatan operasional pertambangan, yang menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp 270 miliar," kata Noor Azhari dalam keterangannya, Sabtu malam, 8 Maret 2025. 

Selain itu, lanjut dia, terdapat kelebihan pencairan jaminan reklamasi sebesar 1,43 juta dolar AS atau Rp 19,4 miliar, serta belum diserahkannya kewajiban penempatan dana pasca tambang untuk periode 2016 sebesar 22,286 juta dolar AS atau sekitar Rp 293 miliar. 

"Pelanggaran paling signifikan adalah dampak pembuangan limbah operasional penambangan (tailing) di sungai, hutan, estuari, dan bahkan mencapai kawasan laut, yang nilainya mencapai Rp185 triliun," jelasnya. 

Ia juga mengatakan, pada 2017 BPK menilai PT Freeport Indonesia melanggar aturan hukum tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

"Sebelumnya, BPK telah menilai Freeport telah melanggar ketentuan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 40 yang menyebutkan bahwa dalam hal usaha atau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan atau kegiatan wajib memperbarui izin lingkungan,” bebernya.

Namun, Ia tidak habis pikir bahwa pada Oktober 2018, BPK memberikan klarifikasi terkait temuan tersebut. 

"Kita tidak bisa habis pikir, kok bisa ya Auditor Utama BPK, Laode Nusriadi, menyatakan bahwa angka Rp185 triliun dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak dinyatakan sebagai kerugian maupun potensi kerugian negara, melainkan sebagai hilangnya nilai jasa ekosistem akibat limbah residu PT Freeport Indonesia. Laode Nusriadi beralasan karena ketentuan yang berlaku saat itu belum mengenal konsep jasa lingkungan," ungkapnya dengan heran. 

Noor Azhari menilai bahwa klarifikasi BPK tersebut menimbulkan pertanyaan dan potensi konflik kepentingan, mengingat sebelumnya menyebut adanya kerugian negara akibat pelanggaran lingkungan oleh PT Freeport Indonesia.

"Perubahan sikap ini perlu diselidiki lebih lanjut untuk memastikan tidak adanya intervensi atau tekanan dari pihak-pihak tertentu yang berkepentingan pada kasus yang berpotensi rugikan negara hingga lebih dari Rp185 triliun," pungkasnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya