Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Kasus Kerusakan Lingkungan oleh Freeport Harus Diungkap Lagi

MINGGU, 09 MARET 2025 | 04:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk segera mengusut kasus kerugian negara akibat kerusakan lingkungan yang disebabkan PT Freeport Indonesia pada tahun 2017. 

Kerugian negara itu diduga mencapai Rp185,58 triliun. 

Desakan itu dilakukan Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2017.


"Salah satunya adalah penggunaan tanpa izin kawasan hutan lindung seluas minimal 4.535,93 hektare untuk kegiatan operasional pertambangan, yang menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp 270 miliar," kata Noor Azhari dalam keterangannya, Sabtu malam, 8 Maret 2025. 

Selain itu, lanjut dia, terdapat kelebihan pencairan jaminan reklamasi sebesar 1,43 juta dolar AS atau Rp 19,4 miliar, serta belum diserahkannya kewajiban penempatan dana pasca tambang untuk periode 2016 sebesar 22,286 juta dolar AS atau sekitar Rp 293 miliar. 

"Pelanggaran paling signifikan adalah dampak pembuangan limbah operasional penambangan (tailing) di sungai, hutan, estuari, dan bahkan mencapai kawasan laut, yang nilainya mencapai Rp185 triliun," jelasnya. 

Ia juga mengatakan, pada 2017 BPK menilai PT Freeport Indonesia melanggar aturan hukum tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

"Sebelumnya, BPK telah menilai Freeport telah melanggar ketentuan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 40 yang menyebutkan bahwa dalam hal usaha atau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan atau kegiatan wajib memperbarui izin lingkungan,” bebernya.

Namun, Ia tidak habis pikir bahwa pada Oktober 2018, BPK memberikan klarifikasi terkait temuan tersebut. 

"Kita tidak bisa habis pikir, kok bisa ya Auditor Utama BPK, Laode Nusriadi, menyatakan bahwa angka Rp185 triliun dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak dinyatakan sebagai kerugian maupun potensi kerugian negara, melainkan sebagai hilangnya nilai jasa ekosistem akibat limbah residu PT Freeport Indonesia. Laode Nusriadi beralasan karena ketentuan yang berlaku saat itu belum mengenal konsep jasa lingkungan," ungkapnya dengan heran. 

Noor Azhari menilai bahwa klarifikasi BPK tersebut menimbulkan pertanyaan dan potensi konflik kepentingan, mengingat sebelumnya menyebut adanya kerugian negara akibat pelanggaran lingkungan oleh PT Freeport Indonesia.

"Perubahan sikap ini perlu diselidiki lebih lanjut untuk memastikan tidak adanya intervensi atau tekanan dari pihak-pihak tertentu yang berkepentingan pada kasus yang berpotensi rugikan negara hingga lebih dari Rp185 triliun," pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Dunia Film Berduka, Bintang Jurassic Park Sam Neill Meninggal Dunia

Senin, 13 Juli 2026 | 16:19

Kapolri dan Jajaran Sowan ke Cilangkap Perkuat Silaturahmi dengan Panglima TNI

Senin, 13 Juli 2026 | 16:16

Bincang Ringan di Cilangkap

Senin, 13 Juli 2026 | 16:10

Demokrat Minta Kasus Mantan Jampidsus Febrie Diserahkan ke KPK

Senin, 13 Juli 2026 | 16:06

DPR Buka Peluang Panggil Mahfud MD Bahas Dugaan Cacat Prosedur Kasus Febrie

Senin, 13 Juli 2026 | 16:02

Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI yang Jadi Korban Kebakaran Maut di Bangkok

Senin, 13 Juli 2026 | 15:59

Rasio Defisit APBN 2026 Paling Tinggi Imbas Lonjakan Belanja Negara

Senin, 13 Juli 2026 | 15:53

Prabowo Diminta Ambil Langkah Strategis Atasi Ketegangan Polri-Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:44

Polri Didesak Berantas Buzzer Penyebar Disinformasi soal Pengamanan Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:30

Rakernas GPA Tegaskan Dukungan Penuh ke Prabowo dan Polri

Senin, 13 Juli 2026 | 15:16

Selengkapnya